kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Bea materai saham akan berdasarkan persentase


Kamis, 05 Maret 2015 / 21:25 WIB
ILUSTRASI. P2P Lending


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menggunakan tarif ad valorem untuk bea materai surat-surat berharga termasuk saham. Tarif ad valorem ini adalah pajak yang dikenakan berdasarkan angka persentase tertentu dari nilai barang. 

“Kalau saham per lembar harganya Rp 100.000, kalau tarif bea materainya 1% dari itu berarti yang dipungut Rp 1.000,” terang Direktur Peraturan Perpajakan I, DJP, Kemenkeu, Irawan, di Jakarta, Kamis (5/3/2015). 

Menurut Irawan, ke depan DJP Kemenkeu berencana menggunakan tarif ad valorem untuk dokumen-dokumen diantaranya pengalihan properti, saham, dan surat-surat berharga lain. “Benchmarking ini sudah internasional. Singapura juga seperti itu, istilahnya stamp duty,” kata dia. 

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP Oktria Hendrarji mengatakan, adapun yang mau disasar dengan tarif ad valorem tersebut adalah segala jenis transaksi surat berharga ataupun pengalihan aset. “Kita juga akan berkomunikasi dengan bursa terkait ini,” kata dia. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×