kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Bea materai saham akan berdasarkan persentase


Kamis, 05 Maret 2015 / 21:25 WIB
Bea materai saham akan berdasarkan persentase
ILUSTRASI. P2P Lending


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menggunakan tarif ad valorem untuk bea materai surat-surat berharga termasuk saham. Tarif ad valorem ini adalah pajak yang dikenakan berdasarkan angka persentase tertentu dari nilai barang. 

“Kalau saham per lembar harganya Rp 100.000, kalau tarif bea materainya 1% dari itu berarti yang dipungut Rp 1.000,” terang Direktur Peraturan Perpajakan I, DJP, Kemenkeu, Irawan, di Jakarta, Kamis (5/3/2015). 

Menurut Irawan, ke depan DJP Kemenkeu berencana menggunakan tarif ad valorem untuk dokumen-dokumen diantaranya pengalihan properti, saham, dan surat-surat berharga lain. “Benchmarking ini sudah internasional. Singapura juga seperti itu, istilahnya stamp duty,” kata dia. 

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP Oktria Hendrarji mengatakan, adapun yang mau disasar dengan tarif ad valorem tersebut adalah segala jenis transaksi surat berharga ataupun pengalihan aset. “Kita juga akan berkomunikasi dengan bursa terkait ini,” kata dia. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×