Reporter: Dendi Siswanto, Nurtiandriyani Simamora, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan pemerintah kembali menerapkan skema burden sharing atau pembagian beban pembiayaan guna mendukung sejumlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini sebelumnya pernah diterapkan saat pandemi Covid-19 untuk membiayai kebutuhan penanganan krisis kesehatan dan ekonomi.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, hingga 1 September 2025 BI telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp200 triliun.
Baca Juga: Mengenal Burden Sharing yang Direncanakan BI dan Pemerintah, Ini Penjelasan Ekonom
Dana tersebut, selain untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menambah likuiditas pasar, juga diarahkan untuk mendukung pembiayaan program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita.
“Sejak kemarin BI telah membeli SBN sebesar Rp 200 triliun, termasuk untuk kebutuhan debt switching. Sebagian diarahkan bagi program perumahan rakyat yang menargetkan 3 juta unit rumah, Koperasi Desa Merah Putih, dan program prioritas lain,” ujar Perry dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).
Dalam skema ini, BI dan Kementerian Keuangan berbagi beban bunga secara proporsional. Perry mencontohkan, beban bunga untuk pembiayaan perumahan rakyat ditanggung bersama dengan porsi masing-masing 2,9%, sementara untuk Koperasi Desa Merah Putih sebesar 2,15%.
Formula yang digunakan adalah bunga SBN tenor 10 tahun dikurangi hasil penempatan pemerintah di perbankan, lalu sisanya dibagi dua.
Baca Juga: Menkeu: Burden Sharing dengan BI Bikin Biaya Pinjaman Koperasi Lebih Murah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa sinergi ini ditujukan untuk memberi akses pendanaan murah kepada koperasi dan masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Untuk Koperasi Merah Putih, dananya bisa lebih murah karena adanya burden sharing. Namun independensi BI tetap dijaga agar kebijakan tetap proporsional,” ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga telah menempatkan dana Rp 83 triliun di perbankan sebagai pinjaman untuk Koperasi Merah Putih, dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per koperasi selama enam tahun. Skema ini disertai masa tenggang 6–8 bulan dan bunga tetap 6% sepanjang tenor.
Baca Juga: Burden Sharing Berlanjut, BI Sudah Borong SBN Rp 200 Triliun
Meski demikian, kalangan ekonom memberi catatan kritis. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, Rizal Taufikurahman, mengingatkan bahwa burden sharing seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi krisis atau force majeure.