kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Kemenkeu Kaji Skema Baru Bagi Hasil PPh 21 Berdasarkan Domisili Karyawan


Selasa, 02 September 2025 / 14:58 WIB
Kemenkeu Kaji Skema Baru Bagi Hasil PPh 21 Berdasarkan Domisili Karyawan
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Kemenkeu melaporkan APBN 2024 mengalami defisit Rp309,2 triliun atau 1,37 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per Oktober namun defisit tersebut masih lebih kecil dari yang ditetapkan bersama DPR pada UU APBN, yakni sebesar 2,29 persen. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari karyawan.

Selama ini, pembagian hasil PPh 21 ke daerah masih mengacu pada lokasi pemotong pajak.

Namun, ke depan, pemerintah berencana mendasarkan skema tersebut pada domisili karyawan.

"Untuk PPh Karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang berdasarkan diri kepada pemotongnya. Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan," ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 untuk Pegawai Sektor Pariwisata

Menurutnya, skema baru ini diharapkan lebih adil serta menjawab aspirasi anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 dibagi hasilkan sesuai domisili karyawan.

Dengan demikian, daerah asal karyawan bisa merasakan langsung manfaat dari kontribusi pajak warganya.

"Mudah-mudahan ini akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagi hasilkan sesuai dengan domisili," katanya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Karyawan PPh 21 Hingga Februari 2025 Merosot 39%

Meski begitu, Anggito menegaskan bahwa skema bagi hasil ini hanya berlaku untuk PPh 21.

"Untuk PPh badan tidak dibagi hasilkan, jadi pemungut dimanapun saja itu tidak mengaruhi aspek bagi hasil pajaknya," terang Anggito.

Untuk diketahui, selama ini DBH yang bersumber dari penerimaan PPh WPOPDN (Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri) dan PPh Pasal 21 yang dibagikan kepada Daerah sebesar 20% dan 80% merupakan bagian pemerintah pusat.

Baca Juga: Insentif PPh 21 Diperluas, Sektor Pariwisata Masuk Daftar Usulan

Selanjutnya: Burden Sharing Berlanjut, BI Sudah Borong SBN Rp 200 Triliun

Menarik Dibaca: Pasar Kripto Rebound, Ini 5 Jawara Kripto Top Gainers Selama 24 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×