kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dirjen Pajak lucurkan materai dengan desain baru


Senin, 18 Agustus 2014 / 06:30 WIB
Dirjen Pajak lucurkan materai dengan desain baru
ILUSTRASI. Jus pisang


Reporter: Widyasari Ginting | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA - Berbarengan dengan Peringatan ulang tahun Republik Indonesia (17/8), Direktorat Jendral Pajak (DJP) meluncukan sebuah desainn meterai baru. Desain materai yang baru diluncurkan ini, rencananya untuk menggantikan materai tempel dengan desain 2009.

Berdasarkan rilis DJP, seusai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tanggal 21 April 2014, meterai dengan desain baru ini mulai berlaku mulai kemarin.

Untuk design meterai baru ini, pemerintah menggunakan warna biru untuk menterai nominal Rp 3.000 dan warna Hijau untuk menterai Rp 6.000.

Wahyu Tumakaka selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat berdasarkan pesan singkat yang diterima Kontan menjelaskan, kehadiran meterai dengan desain baru ini dikarenakan sudah tingginya aksi kejahatan bermotifkan pemalsuan meterai yang lama. Berhubung selesai di bulan Agustus, materai desain terbaru ini kemudian diusulkan untuk disosialisasikan bertepatan dengan hari kemeridekaan RI yakni 17 Agusutus.

Bagi masyarakat yang masih memiliki meterai lama dengan desain tahun 2009, meterai tersebut tidak dapat ditukarkan dengan meterai desain 2014 yang baru, tetapi masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×