kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.929   1,00   0,01%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU, Dua Fraksi Menolak


Selasa, 11 Juli 2023 / 13:59 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU, Dua Fraksi Menolak
ILUSTRASI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) di Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/7).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) di Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/7).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, berdasarkan laporan Komisi IX DPR terdapat enam fraksi di DPR yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PAN dan PPP menyatakan setuju pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU.

Adapun satu fraksi yakni Nasdem menyatakan setuju dengan catatan. Sedangkan terdapat dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menyatakan menolak RUU Kesehatan.

"Setelah mendengarkan pendapat dari Fraksi PKS dan Partai Demokrat. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya apakah rancangan undang-undang tentang kesehatan dapat disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/7) yang kemudian diikuti setuju dari fraksi yang hadir.

Baca Juga: Jokowi Harapkan RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Layanan Kesehatan

Puan juga menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan yang hadir apakah RUU Kesehatan dapat disetujui menjadi undang-undang.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir di ikut Puan mengesahkan lewat ketokan palu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, Fraksi Nasdem menyetujui RUU kesehatan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau paripurna dengan catatan mandatory spending di angka minimal 10% dari APBN dan APBD. Sedangkan dua fraksi yakni Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU Kesehatan.

Ia menyampaikan, terkait pendanaan kesehatan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rangka rencana induk bidang kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan anggaran berbasis kinerja.

"Anggaran kesehatan sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rangka perencanaan induk bidang kesehatan dengan memperhatikan anggaran berbasis kinerja," kata Melki.

Sedangkan pemerintah daerah mengeluarkan dari APBD, sesuai dengan kebutuhan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam perencanaan rencana induk bidang kesehatan.

Baca Juga: Ini 4 Alasan Tenaga Kesehatan Menolak Pengesahan RUU Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×