Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna Kamis (13/4).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR, Kamis (13/4).
“Setuju,” jawab peserta sidang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen, Nurul Arifin pada rapat paripurna menyampaikan, RUU tentang landas kontinen bertujuan untuk mengatur dan mengakomodasi perkembangan pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia. Saat ini Indonesia telah memiliki UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. UU tersebut mengacu pada Konvensi Jenewa tahun 1958 karena dibentuk sebelum berlakunya UNCLOS 1982.
“RUU tentang Landas Kontinen terdiri dari 11 BAB, 59 Pasal, telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI untuk menjadi UU dengan beberapa perubahan, baik substansi maupun teknis,” ujar Nurul dalam rapat paripurna.
Beberapa substansi krusial yang dilakukan perubahan dalam pembahasan RUU tentang Landas Kontinen. Pertama, penyempurnaan istilah-istilah yang terdapat dalam RUU tentang Landas Kontinen dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut II Tahun 1982 (Unclos 1982) antara lain dumping, tepian kontinen, lereng, dan punggungan.
Baca Juga: Soal Bunga Utang Kereta Cepat dari China, Wamen BUMN: Lagi Negosiasi Jadi 3%
Kedua, perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat dalam BAB VII tentang pengawasan dan penegakan hukum. Yakni memasukkan kepolisian sebagai penyidik tindak pidana di landas kontinen, selain TNI AL dan penyidik pegawai negeri sipil dalam rangka penegakan hukum.
Selain itu menambahkan aturan terkait penyidik pegawai negeri sipil di bawah koordinasi penyidik kepolisian.
Ketiga, perubahan substansi mengenai ketentuan pidana yang terdapat dalam BAB VIII tentang ketentuan pidana. Yaitu penyesuaian subyek hukum yang dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penambahan rumusan baru terkait pemberatan terhadap perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang melakukan penelitian ilmiah kelautan tanpa perizinan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan, pengambilan data atau spesimen dipidana dengan tindak pidana penjara atau pidana denda.
Pemisahan sanksi pidana dan sanksi administratif terhadap pelanggaran penelitian ilmiah kelautan, penyempurnaan kategori besaran pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan unsur pelanggaran dan dampak dari unsur pelanggaran.
Penghapusan tiga pasal dalam BAB ketentuan pidana karena pengaturannya berulang dan sudah diakomodasi dalam pasal lainnya.
“Keempat, memasukan pengaturan mengenai jangka waktu penyelesaian peraturan pelaksanaan UU tentang Landas Kontinen paling lama dua tahun sejak diundangkan,” ujar Nurul.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen merupakan penyempurnaan terhadap UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Serta kebutuhan nasional dan belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui UU nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS.
“Sehingga urgensi dari perubahan UU ini diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum negara Indonesia,” ujar Trenggono.
Trenggono mengatakan, proses penyusunan RUU tentang Landas Kontinen merupakan manifestasi dari wujud kepedulian Pemerintah dan DPR dalam mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di landas kontinen.
Baca Juga: Impor Kereta Bekas Ditolak, Kemenhub: Akan Dicarikan Solusi Terbaik
Langkah tersebut merupakan karya nyata dari keseriusan dan kemauan pemerintah dan wakil-wakil rakyat Indonesia untuk menyusun RUU tentang Landas Kontinen yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Serta memperkuat dasar hukum Indonesia dalam klaim, perundingan, penyelesaian batas dan penegakan hukum di landas kontinen.
“Pengelolaan landas kontinen dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama,” ucap Trenggono.
Trenggono menyebut, pendekatan kesejahteraan dilakukan dalam pengelolaan landas kontinen memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pendekatan keamanan dilakukan agar dalam pengelolaan landas kontinen menjamin keutuhan NKRI dan melindungi segenap bangsa.
Pendekatan pelestarian lingkungan dilakukan agar dalam pengelolaan landas kontinen harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan yang merupakan wujud dari pembangunan yang berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News