kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Jokowi Harapkan RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Layanan Kesehatan


Selasa, 11 Juli 2023 / 13:17 WIB
Jokowi Harapkan RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Layanan Kesehatan
ILUSTRASI. Jokowi berharap dengan adanya UU Kesehatan tersebut dapat menjadi langkah perbaikan layanan kesehatan di Indonesia.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik akan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan oleh DPR RI hari ini Selasa (11/7).

Jokowi berharap dengan adanya UU Kesehatan tersebut dapat menjadi langkah perbaikan layanan kesehatan di Indonesia.

"Ya bagus. UU kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/7).

Baca Juga: Mengapa Mandatory Spending Kesehatan Dicoret di RUU Kesehatan?

Selain itu, Jokowi juga berharap agar dengan sahnya RUU Kesehatan mampu mempercepat kekurangan dokter yang selama ini terjadi.

"Dan kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat. saya kira arahnya ke sana," imbuhnya.

Sebagai informasi RUU Kesehatan dikabarkan akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke 29, Masa Sidang V Tahun 2022-2023.

Sebelumnya, pembahasan RUU Kesehatan menuai pro dan kontra di masyarakat.

Misalnya saja pagi ini, aksi penolakan terjadi di depan Gedung DPR RI yang dilakukan oleh organisasi profesi bidang kesehatan.

Baca Juga: RUU Kesehatan Hapus Mandatory Spending Kesehatan, IDI: Kontradiktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×