Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi profesi kesehatan kembali melakukan aksi demo menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (11/7).
Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah mengungkap empat alasan PPNI dan organisasi profesi lain menolak RUU kesehatan tersebut.
Pertama, pihaknya menganggap RUU Kesehatan ini dibuat seolah tergesa-gesa dan kurang transparan melibatkan stakeholder terkait termasuk organisasi profesi.
Bahkan hingga saat ini PPNI mengaku belum mendapatkan draft resmi RUU Kesehatan dari Kementerian Kesehatan maupun DPR.
"Sampai hari ini kami tidak mendapatkan akses terhadap draf RUU Kesehatan yang dibahas. Kenapa sampai demikian kami meminta akses? Karena kami tenaga kesehatan, khususnya perawat yang (jumlahnya) 60% dari seluruh jumlah nakes adalah stakeholder yang penting yang akan menjalankan UU itu bila sudah jadi," kata Harif pada media saat melakukan aksi demo di depan gedung DPR, Selasa (11/7).
Baca Juga: Organisasi Profesi Kesehatan Tolak Pengesahan RUU Kesehatan
Ia membenarkan telah diajak dalam sesi dengar pendapat yang diadakan Kementerian Kesehatan untuk membahas RUU Kesehatan. Namun tidak satupun masukan dari PPNI yang diakomodir dalam draft RUU Kesehatan.
Kedua, soal penghapusan mandatory spending atau anggara belanja kesehatan dalam RUU Kesehatan ini.
Ia khawatir dengan dihapusnya mandatory spending juga akan berdampak pada pemberian gaji hingga kompensasi terhadap tenaga medis. Hal ini mengingat sebagian besar dari nakes masih berstatus honor dan sukarelawan.
"Apa jadinya kalau mandatory spending dihilangkan? Saya kira akan semakin parah dan tidak mendapat kejelasan bagaimana mereka dibayar, sementara mereka sudah mengabdi puluhan tahun, belasan tahun kepada faskes milik pemerintah," jelas Harif.
Ketiga, dengan mengesahkan RUU Kesehatan ini sama dengan mencabut UU 38 Tahun 2014 tentang Sistem Keperawatan yang menyangkut pengembangan kapasitas perawat Indonesia yang sudah dikembangkan sejak lama.
"Ini berisi tentang bagaimana perawat berkembang, bagaimana kompetensinya, bagaimana dia praktik, dan bagaimana menjaga mutu dirinya. Ini dihilangkan, dicabut tanpa ada pasal pengganti yang spesifik bagi perawat," kata Hanif.
Terakhir, alasan PPNI menolak RUU Kesehatan karena memudahkan tenaga kesehatan asing beroperasi dalam negeri. Menurutnya hal ini akan mengancam lapangan kerja lulusan tenaga kesehatan untuk berkarir di dalam negeri.
"Kita lulusan perawat lebih dari 75.000 per tahun, mau kemana ini? Jangankan membuka peluang kerja, ini justru mengancam bagi keberadaan bagaimana ruang kerja perawat yang ada di dalam negeri," jelas Hanif.
Baca Juga: Jokowi Harapkan RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Layanan Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News