kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Supres Sudah Masuk DPR, Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas?


Jumat, 26 Mei 2023 / 06:21 WIB
Supres Sudah Masuk DPR, Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas?
ILUSTRASI. Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak pemerintah bersama DPR segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat presiden (surpres) mengenai RUU Perampasan Aset telah dikirimkan pemerintah ke DPR. Namun, kapan RUU ini akan diahas masih belum jelas.

Sejumlah elemen masyarakat sipil pun mendesak agar pemerintah bersama DPR segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, pidato Ketua DPR pada pembukaan masa sidang sama sekali tidak menyebutkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU prioritas yang akan dikerjakan oleh DPR pada masa sidang ini.

DPR juga belum mengagendakan kapan pembahasan RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas. Menurut Lucius, hal itu menunjukkan kurang komitmennya DPR untuk mendukung percepatan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Pertama dari pimpinan (DPR) ya menunjuk alat kelengkapan DPR mana yang ditugaskan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset, sampai sekarang belum jelas," ujar Lucius dalam diskusi RUU Perampasan Aset di Kantor Formappi, Kamis (25/5).

Baca Juga: Aturan RUU Perampasan Aset Dinilai Adil untuk Buktikan Kepemilikan Aset

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti berharap RUU Perampasan Aset segera disahkan. Ray meyakini, adanya RUU Perampasan Aset dapat membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) optimal dalam konteks mengawasi dana kampanye dan penggunaan dana kampanye.

Bukan hanya partai politik, calon presiden-calon wakil presiden, bahkan kepada calon legislatif tingkat nasional sampai tingkat daerah.

"Oleh karena itu kalau kita berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih, pejabat politik yang bersih, salah satunya adalah memastikan RUU ini diselesaikan sebelum tahapan kampanye (Pemilu 2024) dimulai," ujar Ray.

Praktisi Hukum Febri Diansyah mengatakan, Indonesia membutuhkan RUU Perampasan Aset. Dia meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dibuka secara transparan dan melibatkan berbagai stakeholder seperti akademisi dan masyarakat sipil.

Terlebih isu besar dari RUU ini agar aset-aset yang pernah dikorupsi, dicuri, diambil secara tanpa hak untuk dikembalikan ke negara demi kepentingan masyarakat.

"Jangan sampai ini jadi gimik politik saja," ucap Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menampik adanya pandangan bahwa DPR terkesan lamban dalam menggulirkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, setiap RUU termasuk RUU Perampasan Aset akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait RUU Perampasan Aset, Dasco tak menjelaskan secara pasti kapan pembacaan surat presiden (Supres) RUU Perampasan Aset akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Pembahasan Sidang DPR Sekarang, Ini Kata DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×