kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang


Selasa, 21 Maret 2023 / 11:09 WIB
Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
ILUSTRASI. Suasana rapat Paripurna DPR Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR hari ini.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna, Selasa (21/3).

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin memaparkan, pembahasan Perppu Cipta Kerja di DPR tidak tergesa-gesa. Karena pembahasan dapat diakses platform media sosial DPR. Selain itu, juga telah ada sosialisasi dari pemerintah mengenai Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: Omnibus Law ala Kementerian BUMN: 45 Peraturan Akan Disederhanakan Jadi 3 Saja

Ketua Panja Pembahasan Perppu Cipta Kerja, Abdul Wahid menyampaikan, Baleg DPR menerima penugasan pembahasan Penetapan Perppu Cipta Kerja pada 14 Februari 2023.

Setelah itu, Baleg DPR telah melakukan rapat kerja dengan pemerintah. Baleg DPR juga melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar.

Adapun para pakar yang diundang antara lain, Prof Ahmad Ramli, Prof Nindyo Pramono, Prof Aidul Fitriciada Azhari, Dr Ahmad Redi, SH, MH. Lalu, Dr Ahmad SH, MH, Dzulfian Syafrian SE, Msc, Phd, Dr Raden Pardede, Dr Sofyan Djalil SH MALD, dan Reza Siregar.

Seperti diketahui, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, terdapat 7 fraksi DPR yang menyetujui penerbitan Perppu Cipta Kerja. Yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP.

Sementara itu, terdapat 2 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×