kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   14.000   0,78%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

TNI Dapat Tugas Baru Hadapi Ancaman Siber


Rabu, 26 Maret 2025 / 17:00 WIB
TNI Dapat Tugas Baru Hadapi Ancaman Siber
ILUSTRASI. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkapkan TNI punya peran baru untuk menghadapi ancaman siber, utamanya yang menyerang sistem pertahanan.. REUTERS/Kacper Pempel/Illustration


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkapkan TNI punya peran baru untuk menghadapi ancaman siber, utamanya yang menyerang sistem pertahanan.

Bentuk serangan itu seperti peretasan dan sabotase digital.

Adapun TNI, melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI, kini bisa turut menangani ancaman siber.

"TNI akan berperan dalam menghadapi berbagai ancaman siber, termasuk serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer, seperti peretasan, sabotase digital, atau pencurian data strategis," kata Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang kepada Kompas.com, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Dampak Perpanjangan Usia Pensiun TNI terhadap Keuangan Negara

Selain itu, jelas Frega, TNI juga berperan menghadapi ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional.

Contohnya, serangan terhadap jaringan listrik, telekomunikasi, transportasi, dan serangan lainnya yang dianggap berdampak pada stabilitas negara.

Kemudian, TNI juga disebut akan melakukan operasi informasi dan disinformasi terhadap pihak-pihak yang mengancam kedaulatan negara.

Operasi itu dilakukan termasuk terhadap mereka yang memiliki motif untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah.

"Hingga yang berpotensi memecah belah bangsa," imbuh Frega.

Terakhir, menurutnya, TNI juga berperan menghadapi serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang dapat berdampak pada keamanan nasional, baik dalam bentuk spionase maupun cyber warfare.

Ia juga menegaskan bahwa TNI tidak akan mengambil alih peran-peran kementerian/lembaga negara yang sudah bertugas menangani ancaman siber sebelumnya.

Peran TNI ini, jelas Frega, tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan mereka.

"Tidak, karena peran TNI dalam domain siber bersifat defensif dan strategis untuk mendukung pertahanan negara. TNI tidak akan mengambil alih tugas lembaga lain, tetapi akan beroperasi dalam lingkup pertahanan negara dan pada konteks keamanan nasional yang beririsan dengan kedaulatan negara," ungkap dia.

Baca Juga: Revisi UU TNI Digugat ke MK, Begini Isi Gugatannya

"Kominfo tetap bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan infrastruktur digital nasional, sementara BSSN berfokus pada pengamanan siber secara nasional, dan Polri menangani aspek penegakan hukum," lanjutnya.

Sebagai informasi, RUU TNI menambah tugas pokok TNI yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.

Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Selanjutnya: Hujan Turun di Siang Hari, Ini Prediksi Cuaca Besok (27/3) di Jawa Timur

Menarik Dibaca: Hujan Turun di Siang Hari, Ini Prediksi Cuaca Besok (27/3) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×