Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KOTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang baru tidak mengubah supremasi sipil di Indonesia.
Agus menegaskan, RUU TNI bakal mempertahankan prinsip itu. TNI tetap menjalankan tugas dengan menjaga keseimbangan peran tentara dan masyarakat secara profesional.
"TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Revisi UU TNI Kembali Hidupkan Dwifungsi TNI
Agus juga menekankan RUU TNI ini akan menyempurnakan beberapa hal. Salah satunya mengidentifikasi ulang tugas pokok TNI di tengah segala anacaman yang muncul.
Ia menyebut perubahan ini dilakukan agar peran TNI tidak bertabrakan dengan lembaga lain yang memiliki kewenangan dan fungsi yang sama dalam menghadapi ancaman.
"Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non militer," ujar dia.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menyambut baik komitmen TNI dalam mempertahankan supremasi sipil.
Dia bilang prinsip ini tetap menjadi prioritas pertama dalam RUU TNI. Hal itu dibutuhkan agar Indonesia tidak berlalih menajdi negara militeristik.
"Ini ada konsep prinsip supremasi sipil yang masih nomor satu. Jadi, tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Ini jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat kita," ujar Utut
Soal supremasi sipil ini sempat dikhawatirkan akan terdampak dengan RUU TNI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
Salah satu alasannya, RUU TNI yang tengah dibahas mengatur penambahan 5 pos kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif. Usulan itu tertuang dalam Pasal 47 yang mengatur soal penempatan TNI aktif di instansi sipil.
Baca Juga: Komisi I DPR Bahas Aturan Perpanjangan Masa Dinas TNI Hingga 65 Tahun
Berikut daftar 15 pos instansi kementerian lembaga yang bisa ditempati TNI aktif:
1.Kantor Bidang Polkam
2.Pertahanan Negara
3.Sekretaris Militer Presiden
4.Intelijen Negara
5.Sandi Negara
6.Lemhannas
7.Dewan Pertahanan Nasional
8.SAR Nasional
9.Narkotika Nasional
10.Mahkamah Agung
11.BNPB
12.BNPT
13.Keamanan Laut
14.Kejagung
15.Kelautan dan Perikanan
Selanjutnya: United Tractors (UNTR) Tambah Portofolio Usaha, Ini Detailnya
Menarik Dibaca: Promo Marugame Udon Bukber Spesial Tiap Senin-Jumat, Rp 109.000-an Dapat 2 Udon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News