Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Ketua UmumAsosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (10/8). Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung implementasi protoko kesehatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10 Agustus-16 Agustus 2021.
Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” ujar Mendag Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa (10/8).
Baca Juga: Mal dan pusat perbelanjaan dibuka, bioskop dan tempat bermain anak masih tutup
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik. Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) beserta KTP.
Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.
Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.
Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
"Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari,” tegas Lutfi.
Lutfi berharap, seluruh pihak selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini secara ketat. “Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, risiko penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan serta mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan aman dan nyaman,” terang Mendag.
Selanjutnya: Terbaru! Ini daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan Level 4
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News