kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mal dan pusat perbelanjaan dibuka, bioskop dan tempat bermain anak masih tutup


Selasa, 10 Agustus 2021 / 12:40 WIB
Mal dan pusat perbelanjaan dibuka, bioskop dan tempat bermain anak masih tutup
ILUSTRASI. Petugas memeriksa tanda bukti vaksinasi Covid-19 kepada pengunjung sebelum memasuki pusat perbelanjaan ITC Kuningan, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mall/pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di beberapa kota besar. Meski begitu, bioskop, tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak di dalam mall masih ditutup.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di provinsi DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya diizinkan beroperasi 25% pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Selain itu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall.

Baca Juga: 21 Mal di Jakarta ini wajibkan pengunjung tunjukkan sertifikat vaksin

"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," jelas beleid tersebut.

Asal tahu saja, pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali selama satu minggu hingga 16 Agustus 2021. 

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga momentum penurunan kasus yang terjadi selama pelaksanaan PPKM level 4 satu pekan terakhir.

"PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (9/8).

Luhut bilang, terdapat 26 kabupaten/kota yang telah turun level penerapan PPKM dari level 4 ke level 3. Meski begitu sejumlah kota besar masih dalam penerapan PPKM level 4.

Selanjutnya: PPKM diperpanjang sampai 16 dan 23 Agustus, ini kelonggaran yang mulai diberlakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×