kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Terbaru! Ini daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan Level 4


Selasa, 10 Agustus 2021 / 10:19 WIB
Terbaru! Ini daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan Level 4
ILUSTRASI. Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4, mulai dari tanggal 10 -16 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pengumuman yang disampaikan Senin (9/8/2021) malam, Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, mulai dari tanggal 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali, dan 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021 untuk luar Jawa-Bali. 

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 9 Agustus 2021. 

Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Daerah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa dan Bali?

Baca Juga: Daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Berdasarkan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021:

1. Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Cilegon 

Baca Juga: PPKM level 4 luar Jawa-Bali berlanjut, transportasi umum beroperasi kapasitas 70%




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×