kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tindaklanjuti MLA Indonesia-Swiss, pemerintah diminta lakukan dua hal ini


Kamis, 22 Oktober 2020 / 07:44 WIB
Tindaklanjuti MLA Indonesia-Swiss, pemerintah diminta lakukan dua hal ini
ILUSTRASI. Sebuah bendera Swiss digambarkan di sebelah Jet d'Eau (air mancur), dan Danau Leman dari St-Pierre Cathedrale di Jenewa, Swiss.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengundangkan UU nomor 5 tahun 2020 tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation) pada 6 Agustus 2020.

Menanggapi hal itu, Wawan Suyatmiko, Manajer Penelitian dan Advokasi Transparency International Indonesia (TII) mengatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) harus melakukan dua hal untuk menindaklanjuti MLA Indonesia-Swiss.

Pertama, Pemerintah RI harus membuktikan secara transparan dan akuntabel terkait dengan upaya penegakan hukum yang terjadi di Indonesia dengan memprioritaskan pada upaya pemulihan aset (asset recovery). Sebab tanpa upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut maka penerapan repatriasi aset yang parkir di Swiss tidak akan bisa dilakukan secara optimal.

Kedua, aparat penegak hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK harus meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan kerjasama internasional dengan lembaga penegak hukum di Swiss saat sedang melakukan investigasi yang melibatkan pelaku dan bukti di kedua negara tersebut. 

Baca Juga: Ini kata KPK soal mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia-Swiss

Dengan begitu, jaringan komunikasi yang intensif diharapkan mampu memberikan keuntungan bagi Swiss sebagai negara pihak.

"Sebab prinsip dasar MLA adalah upaya sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak, Indonesia dan Swiss," kata Wawan kepada Kontan.co.id, Rabu (21/10).

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti MLA tersebut. Menurutnya, upaya-upaya konkret untuk melakukan asset recovery kembali pada internal pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Semuanya kembali ke internal kita, apakah kita ada niat untuk mengambil aset yang dianggap bermasalah yang disimpan di Swiss atau tidak," kata Adnan, Rabu (21/10).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tentu menyambut baik dengan adanya MLA Indonesia dan Swiss. Ia menyebutkan, sejauh ini belum ada kasus KPK yang terkait dengan pihak Swiss.

"Akan tetapi dengan adanya perjanjian tersebut maka akan memudahkan KPK di masa akan datang jika kemudian menangani kasus yang melibatkan yuridiksi negara lain khususnya swiss," kata Ali.

Selanjutnya: Indonesia terus berburu vaksin corona, ini komitmen yang sudah didapat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×