kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tidak Hadir Rapat Dengar Pendapat, PMN Badan Bank Tanah Ditolak Komisi XI DPR


Selasa, 02 Juli 2024 / 17:05 WIB
Tidak Hadir Rapat Dengar Pendapat, PMN Badan Bank Tanah Ditolak Komisi XI DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berjalan usai diskorsnya rapat kerja dengan Komisi XI DPR yang membahas pengantar pendalaman penyertaan modal negara (PMN) APBN 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024). Kemenkeu mengajukan PMN tahun 2024 sebesar Rp6,1 triliun untuk lima BUMN (PT KAI, PT Inka, PT Pelni, PT Hutama karya, dan Badan Bank Tanah) yang bersumber dari cadangan pembiayaan investasi sebesar Rp 13,6 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi XI menolak suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) Badan Bank Tanah sebesar Rp 1 triliun. Bahkan hal ini juga langsung dikatakan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P mengatakan, pihaknya menolak suntikan PMN tahun 2024 kepada Badan Bank Tanah. Oleh sebab itu, Badan Bank Tanah tidak hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi XI dengan instansi yang diajukan menerima PMN pada Selasa (2/7).

“Kemarin di Rapat Kerja (Raker bersama Kemenkeu) sudah kita tidak setujui di depan Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati),” ujarnya saat ditemui, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7). 

Baca Juga: Anggota Komisi XI Tolak Suntikan PMN Rp 1 Triliun ke Badan Bank Tanah, Ada Apa?

Dolfie mengungkapkan bahwa PMN tahun 2024 sebesar Rp 1 triliun yang diajukan Kemenkeu untuk Badan Bank Tanah dinilai belum ada urgensi yang mendesak. “(Alasannya) belum urgent saja, kita dari PMN saja pertimbangannya,” ungkap dia.

Sebelumnya, di dalam Raker bersama Kemenkeu pada Senin (1/7), Dolfie menjelaskan bahwa pihaknya meminta klarifikasi dari Badan Bank Tanah terkait PNM yang diberikan di tahun 2022 lalu, pasalnya DPR juga tak menyetujui suntikan tersebut namun Peraturan Pemerintah (PP) tetap dikeluarkan.

“Pada 9 November 2022, kami belum menyetujui PMN Rp 500 miliar saat itu, tapi akhirnya terbit juga PP yang memberikan PMN pada Bank Tanah, ini mohon diklarifikasi dulu,” jelasnya. 

Dolfie menuturkan, alasan penolakan PMN ke Badan Bank Tanah karena rekomendasi Komisi XI dari hasil rapat pendalaman yang telah dilakukan tampak tak didengar oleh pemerintah. “Kami intinya belum dapat menyetujui ketika itu, eh tahu-tahu keluar (PP). Apa gunanya rekomendasi yang kita rapatkan kalau seperti itu,” kata Dolfie.

Baca Juga: Hutama Karya Bakal Gunakan Modal PNM untuk Merampungkan Tol Palembang - Betung

Oleh karena itu, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu pun mengusulkan untuk menolak persetujuan PMN terhadap Bank Tanah untuk 2024. Selain itu, dia meminta dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait pemberian suntikan PMN bagi Bank Tanah setelah rapat tersebut.

“Untuk Bank Tanah saya usulkan kita keluarkan dari permintaan pendalaman, dalam artian kita tidak setuju untuk dialokasikan di 2024 sebelum clear ini masalah,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemberian PMN untuk Bank Tanah merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang pemberian modal awal. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa Bank Tanah mendapatkan modal awal senilai Rp 2,5 Triliun.

Untuk itu, Sri Mulyani mengusulkan untuk pemberian PMN tunai bagi Bank Tanah sebesar Rp 1 triliun dan PMN non tunai berupa enam bidang tanah senilai Rp 265 miliar.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Usulkan Suntikan Modal Untuk LPEI hingga KAI, Ini Rinciannya

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, mengusulkan akan memberikan PMN dengan total senilai Rp 6,1 Triliun untuk lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Di antaranya PT Hutama Karya (persero) sebesar Rp 1 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp 2 triliun dan PT Industri Kereta Api (Persero) Rp 965 miliar.

Kemudian, pemerintah akan menggunakan cadangan pembiayaan investasi untuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) senilai Rp 500 miliar, dan Badan Bank Tanah senilai Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×