kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,24   4,64   0.52%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota Komisi XI Tolak Suntikan PMN Rp 1 Triliun ke Badan Bank Tanah, Ada Apa?


Selasa, 02 Juli 2024 / 13:52 WIB
Anggota Komisi XI Tolak Suntikan PMN Rp 1 Triliun ke Badan Bank Tanah, Ada Apa?
ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menolak suntikan dana PMN tahun 2024, untuk Badan Bank Tanah yang diajukan Kemenkeu.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P dengan tegas menolak suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2024, untuk Badan Bank Tanah yang diajukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 1 triliun.

“Mengenai Bank Tanah, dulu kita pernah rapat pendalaman pada 9 November 2022, kami belum menyetujui PMN Rp 500 miliar saat itu, tapi akhirnya terbit juga PP yang memberikan PMN pada Bank Tanah, ini mohon diklarifikasi dulu,” ujarnya Rapat Kerja dengan Kemenkeu, di Jakarta, Senin (1/7).

Dolfie menjelaskan, alasan penolakan PMN ke Badan Bank Tanah karena rekomendasi Komisi XI dari hasil rapat pendalaman yang telah dilakukan tampak tak didengar oleh pemerintah.

“Kami intinya belum dapat menyetujui ketika itu, eh tahu-tahu keluar (Peraturan Pemerintah/PP). Apa gunanya rekomendasi yang kita rapatkan kalau seperti itu,” jelas Dolfie.

Oleh karena itu, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu pun mengusulkan untuk menolak persetujuan PMN terhadap Bank Tanah untuk 2024. Selain itu, dia meminta dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait pemberian suntikan PMN bagi Bank Tanah setelah rapat tersebut.

Baca Juga: Hutama Karya Bakal Gunakan Modal PNM untuk Merampungkan Tol Palembang - Betung

“Untuk Bank Tanah saya usulkan kita keluarkan dari permintaan pendalaman, dalam artian kita tidak setuju untuk dialokasikan di 2024 sebelum clear ini masalah,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemberian PMN untuk Bank Tanah merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang pemberian modal awal. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa Bank Tanah mendapatkan modal awal senilai Rp 2,5 Triliun.

Untuk itu, Sri Mulyani mengusulkan untuk pemberian PMN tunai bagi Bank Tanah sebesar Rp 1 triliun dan PMN non tunai berupa enam bidang tanah senilai Rp 265 Miliar.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, mengusulkan akan memberikan PMN dengan total senilai Rp 6,1 Triliun untuk lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Di antaranya PT Hutama Karya (persero) sebesar Rp 1 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp 2 triliun dan PT Industri Kereta Api (Persero) Rp 965 miliar. 

Kemudian, pemerintah akan menggunakan cadangan pembiayaan investasi untuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) senilai Rp 500 miliar, dan Badan Bank Tanah senilai Rp 1 triliun.

Baca Juga: Mengkritisi PMN ke BUMN Bermasalah

Selanjutnya: Prediksi Line Up Belanda di Laga Rumania vs Belanda, Babak 16 Besar EURO 2024

Menarik Dibaca: 8 Cara Terbaik Mengatasi Kolesterol Tinggi Pada Wanita, Simak Berikut Ini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×