kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Badan Bank Tanah Targetkan Tambahan Pengelolaan Lahan 23.000 Ha Tahun Ini


Rabu, 26 Juni 2024 / 17:53 WIB
Badan Bank Tanah Targetkan Tambahan Pengelolaan Lahan 23.000 Ha Tahun Ini
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja saat ditemui di Jakarta (26/6/2024).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Bank Tanah menargetkan penambahan pengelolaan lahan sebesar 23.000 hektare (ha) pada tahun 2024 ini. Meski demikian, pengelolaan bank tanah dinilai masih kecil untuk satu negara.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menjelaskan, sejauh ini penguasaan lahan Badan Bank Tanah baru sebesar 18.758 Ha di seluruh Indonesia. Menurutnya, angka tersebut dinilai kecil, maklum Badan Bank Tanah baru berusia 2,5 tahun.

“Kita target tahun ini ada, kita buat sendiri dengan persetujuan menteri, 23.000 ha kita akan dapatkan. Tapi masih kecil kalau untuk satu negara ya,” ujarnya saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (26/6).

Baca Juga: Badan Bank Tanah Gandeng J Trust, Hadirkan Eco City di IKN

Meski demikian, Parman tak menyebut secara rinci di mana saja lokasi 23.000 ha lahan yang ditargetkan dikantongi pada tahun ini. Dia hanya bilang, itu akan berada di 31 titik di Tanah Air.

Parman menyebutkan, rencananya kelolaan lahan Bank Tanah itu akan digunakan untuk Hak Guna Usaha (HGU), pengembangan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hingga pengembangan kawasan komersil seperti Penajam Eco City yang saat ini hendak dikembangkan bersama dengan investor Jepang.

“Dengan adanya Bank Tanah itu memberikan kemudahan bagi investor dan juga kepastian hukum untuk memperoleh tanah, dan juga untuk pemerintah,” sebut dia.

Lebih lanjut, Parman menambahkan, pengelolaan lahan Badan Bank Tanah bisa dipergunakan oleh siapapun, artinya bukan hanya perusahaan berbadan hukum seperti BUMN dan PT saja, melainkan juga bisa untuk perorangan.

Baca Juga: Dukung Pembangunan IKN, Bank Tanah Siapkan Lahan untuk Bandara VVIP

“Siapa saja boleh, perorangan bisa, (peruntukannya) sesuai dengan tata ruangnya. (Seperti) Eco City ini boleh dari investor mana saja,” tandasnya.

Untuk diketahui, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah disebutkan bahwa pendanaan atau sumber kekayaan Bank Tanah dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendapatan sendiri, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×