kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini lebih besar, ini kata pengamat


Senin, 16 April 2018 / 21:23 WIB
THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini lebih besar, ini kata pengamat
ILUSTRASI. Ilustrasi PNS - Pegawai Negeri Sipil - APBD


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana menyiapkan anggaran gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS yang lebih besar dari tahun sebelumnya.

Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menuturkan, kebijakan bakal jadi angin segar bagi PNS. Tapi, Bhima memperingatkan agar pemerintah harus berhati-hati menyeimbangkan neraca anggarannya.

"Kebijakan ini berimplikasi pada bengkaknya belanja pegawai. Dikhawatirkan jika ada ketidaksiapan dari sisi fiskal maka defisit anggaran akan melebar," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (16/4).

Apalagi, harga minyak mentah dalam tren naik sehingga bisa mendorong kenaikan belanja subsidi energi. Dengan kondisi tersebut, maka ruang fiskal pemerintah berpotensi menjadi semakin sempit.

Namun, kenaikan jumlah gaji ke-13 dan ke-14 ini juga memiliki sisi positif. Apalagi bila pendapatan ekstra ini dapat mendorong belanja masyarakat karena momentumnya jelang Lebaran dan masuk sekolah.

Perhitungannya, jika ada 4,3 juta PNS di seluruh Indonesia maka multiplier effect-nya akan besar sekali ke konsumsi rumah tangga. Bhima memperhitungkan konsumsi rumah tangga bisa tumbuh 5,2% di triwulan II 2018.

"Harapannya ini bentuk stimulus pemerintah ke untuk gerakkan sektor riil. Tujuan lainnya untuk percepat pencairan belanja pegawai," lanjut Bhima.

Asal tahu, Dirjen Keuangan tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah untuk menyiapkan skema THR tersebut akan terbit sebelum Lebaran atau awal Juni. Sementara, Peraturan Pemerintah (PP) untuk gaji ke-13 adalah saat mulai tahun ajaran sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×