Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah siap melakukan pencairan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Marwanto Harjowiyono mengatakan, pencairan THR akan dilakukan pada akhir pekan kedua Juni. Sementara pencairan gaji ke-13 akan dilakukan akhir pekan pertama Juli mendatang.
Menurutnya, waktu pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, tergantung pada kecepatan penyelesaian Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satuan kerja (Satker). Saat ini lanjut dia, terdapat 25.000 Satker di kementerian dan lembaga (K/L).
Adapun proses pencairan dilakukan melalui pengajuan SPM oleh Satker.Kemudian, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Kan prosesnya sudah online jadi bisa langsung masuk rekening. Kecuali di remote area jauh-jauh masih ada yang dikirim via pos," kata Marwanto saat ditemui di DPR, Selasa (6/6).
Ia meminta KPPN agar segera memproses pencairan jika SPM yang diajukan oleh Satker telah diterima. "Kalau telat, pertanyaannya satker udah ngajuin apa belum, kalau udah diajukan tapi belum dicairkan berarti KPPN lambat," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News