Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Hingga 19 Juni 2017, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku telah mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, dan Polri dan gaji ke-13 untuk pensiun mencapai Rp 10,3 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Negara Kemkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan, dari jumlah tersebut, pihaknya telah mencairkan THR sebesar Rp 3,8 triliun untuk 11.500 dari total 25.000 satuan kerja (satker) di seluruh kementerian atau lembaga (K/L) pemerintah.
Angka tersebut merupakan realisasi hingga pukul 13.00 WIB hari ini. "Sebelum libur Lebaran sudah terdistribusi (ke semua PNS)," kata Marwanto, Senin (19/6).
Sementara sisanya, merupakan pencairan gaji ke-13 untuk pensiun mencapai Rp 6,5 triliun melalui PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). "Taspen dan Asabri lalu disalurkan ke penerima pensiun. Melalui mitra bank disalurkan secara bertahap ke pensiun, hari ini sudah mulai diterima ke kantor pos," tambahnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pihaknya menerbitkan empat peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pencairan tersebut. Pertama, PMK Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kedua, PMK Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNSpPada Lembaga Nonstruktural.
Ketiga, PMK Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Keempat, PMK Nomor 77/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural
Dengan terbitnya empat PMK tersebut, pencairan THR dan gaji ke-13 tetap tergantung pada kecepatan satker mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Bila Satker telah menyampaikan SPM tersebut maka KPPN bisa menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News