kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.806   30,00   0,18%
  • IDX 8.301   68,61   0,83%
  • KOMPAS100 1.160   20,18   1,77%
  • LQ45 832   18,84   2,32%
  • ISSI 296   0,57   0,19%
  • IDX30 432   10,34   2,45%
  • IDXHIDIV20 514   13,23   2,64%
  • IDX80 129   2,34   1,85%
  • IDXV30 139   2,50   1,83%
  • IDXQ30 140   4,09   3,01%

Tetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Ini Kata Gus Yaqut


Jumat, 30 Januari 2026 / 14:15 WIB
Tetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Ini Kata Gus Yaqut
ILUSTRASI. Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK (ANTARA FOTO/FAUZAN) Eks Menag Yaqut mengaku tidak akan merespons penetapan tersangkanya atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 oleh KPK.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengaku tidak akan merespons penetapan tersangkanya atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut Gus Yaqut sampaikan saat baru saja tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara tersebut. 

“Saya enggak akan memberikan tanggapan itu ya,” ujar Gus Yaqut, di Gedung KPK Merah Putih, Jumat (30/1/2026). 

Setelahnya, dia meminta izin kepada awak media yang tengah mengerumuninya agar membuka jalan sehingga bisa masuk ke Gedung KPK Merah Putih.

“Permisi-permisi. Sudah jamnya ini, Mas. Saya enggak enak ini,” kata dia.

Baca Juga: Dirut BEI Mundur, Airlangga: Ke Depan Lebih Memonitor Tata Kelola

Saat ditanya apakah ada aliran dana ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Yaqut kembali meminta izin kepada wartawan agar dibukakan jalan. 

“Permis, permisi,” ujar dia. 

Gus Yaqut tiba di Gedung KPK Merah Putih pada pukul 13.17 WIB. Dia pun tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, dan beberapa orang lainnya. 

Dia tampak mengenakan kemeja putih berlengan panjang, serta celana panjang hitam dan peci kelir serupa. 

“Saya bawa block note saja. Saya block note saja, buat mencatat. Enggak ada (isinya). Permisi ya,” ucap dia. 

Saat memasuki Gedung KPK Merah Putih, dia mengisi daftar hadir lalu duduk di sofa hitam yang tersedia di lobi.

Tak lama kemudian, dia memasuki untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka 

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Jumat (9/1/2026). 

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat. 

Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.

Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.

"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut, saat meninggalkan kantor KPK. 

Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia. 

Kasus kuota haji Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Baca Juga: 2.752 WNI di Kamboja Lapor ke KBRI Minta Pulang ke Indonesia

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/30/13565171/respons-gus-yaqut-soal-penetapan-tersangka-di-kasus-dugaan-korupsi-kuota?page=2.

Selanjutnya: BEI Suspensi 48 Saham Emiten Karena Belum Menyampaikan Laporan Keuangan

Menarik Dibaca: IHSG Masih Melemah, Simak Proyeksi dan Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Jumat (30/1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×