kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.042.000   -45.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.920   29,00   0,17%
  • IDX 7.420   30,92   0,42%
  • KOMPAS100 1.031   3,96   0,39%
  • LQ45 758   5,47   0,73%
  • ISSI 261   1,22   0,47%
  • IDX30 402   3,50   0,88%
  • IDXHIDIV20 498   7,44   1,52%
  • IDX80 116   0,43   0,37%
  • IDXV30 135   1,78   1,34%
  • IDXQ30 130   1,29   1,00%

Sah! Rapat Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK 2026–2031


Kamis, 12 Maret 2026 / 12:24 WIB
Sah! Rapat Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK 2026–2031
ILUSTRASI. DK OJK disahkan DPR (DOK/parlemen DPR)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR RI mengesahkan lima nama anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031 dalam rapat paripurna DPR, Kamis (12/3/2026).

Adapun posisi yang disetujui adalah Ketua, Wakil Ketua dan 3 Kepala Eksekutif OJK. Lima nama yang ditetapkan yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK dan Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selanjutnya, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kemudian Dicky Kartikoyono menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Kemenko PM Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif di Aceh

Sementara itu, Adi Budiarso ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan. Sidang paripurna pun menyatakan setuju atas hasil fit and proper test tersebut.

Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan dan uji kelayakan serta kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para kandidat yang diajukan oleh Presiden Republik Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakun, dalam laporannya di rapat paripurna menyampaikan bahwa DPR sebelumnya telah menerima surat Presiden Nomor R-09/Pres/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 terkait usulan calon anggota Dewan Komisioner OJK.

“Berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR RI tanggal 10 Maret 2026, pembahasan calon anggota Dewan Komisioner OJK ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI,” ujar Misbakun saat membacakan laporan di hadapan sidang paripurna DPR RI, Kamis (12/3/2026).

Komisi XI kemudian melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota Dewan Komisioner OJK pada 11 Maret 2026. Setelah melalui rapat internal, Komisi XI memutuskan secara musyawarah mufakat lima nama yang dinyatakan lolos untuk menduduki posisi strategis di OJK.

Misbakhun menjelaskan pemilihan lima nama tersebut didasarkan pada kemampuan, kapasitas, serta kompetensi yang ditunjukkan para kandidat selama proses uji kelayakan.

Baca Juga: Batas Waktu Lapor SPT Berpeluang Diperpanjang, Ini Cara & Contoh Isi SPT Via Coretax

Ia menilai sejumlah kandidat mampu memberikan respons yang memadai terhadap berbagai isu strategis di sektor jasa keuangan. “Pilihan-pilihan itu berdasarkan kemampuan, kapasitas, dan kompetensi yang mereka miliki,” katanya.

Menurut Misbakhun, salah satu pertimbangan penunjukan kembali Friderica Widyasari Dewi adalah kemampuannya merespons berbagai persoalan fundamental di sektor jasa keuangan dalam waktu relatif singkat.

Sementara itu, Hasan Fawzi dinilai mampu memberikan respons yang memadai terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan penilaian pasar global, termasuk indeks MSCI.

Ia juga menilai Adi Budiarso memiliki pengalaman panjang di sektor keuangan serta terlibat dalam berbagai penyusunan regulasi, termasuk dalam pengembangan kebijakan terkait aset digital.

“Beliau sudah sangat lama berkarier di sektor keuangan dan sangat memahami isu yang berkaitan dengan aset digital,” jelasnya.

Baca Juga: Satu Tahun Berjalan, Danantara Investment Management Kantongi Komitmen Rp 346 Triliun

Misbakun berharap para komisioner terpilih mampu memperkuat kredibilitas otoritas sektor keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

“Harapan kami para komisioner ini bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap OJK, terhadap pasar modal Indonesia, dan industri jasa keuangan agar menjadi lembaga yang lebih kredibel dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×