kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.042.000   -45.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.910   19,00   0,11%
  • IDX 7.381   -7,90   -0,11%
  • KOMPAS100 1.025   -2,00   -0,19%
  • LQ45 754   1,52   0,20%
  • ISSI 260   -0,41   -0,16%
  • IDX30 400   1,68   0,42%
  • IDXHIDIV20 497   5,69   1,16%
  • IDX80 115   -0,13   -0,12%
  • IDXV30 134   1,18   0,89%
  • IDXQ30 129   0,69   0,54%

Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, Izin Perubahan Lahan Ditarik ke Pemerintah Pusat


Kamis, 12 Maret 2026 / 13:45 WIB
Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, Izin Perubahan Lahan Ditarik ke Pemerintah Pusat
ILUSTRASI. Lahan Sawah-Petani Membajak Sawah (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah guna mengejar target swasembada pangan berkelanjutan. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa izin perubahan fungsi lahan sawah di puluhan provinsi kini tidak lagi berada di level daerah, melainkan ditarik ke pemerintah pusat.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi (rakor) tim terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Zulhas menyebut, fokus utama saat ini adalah menetapkan status lahan sawah berkelanjutan di 20 provinsi prioritas agar tidak lagi diganggu gugat untuk kepentingan di luar pertanian.

Baca Juga: Cegah Sawah Jadi Perumahan,Zulhas Targetkan Verifikasi LSD di 12 Provinsi Kelar Maret

"Hari ini kami sudah putuskan untuk menetapkan 8 provinsi plus 12 provinsi. Sehingga nanti segala perubahan fungsi itu yang 12 provinsi itu sudah berada di pusat, tidak lagi perubahan fungsi lahan sawah itu ada di Kabupaten/Kota. Jadi sudah berada di Kementerian ATR/BPN," jelasnya.

Zulhas mengungkapkan, percepatan tata ruang lahan sawah untuk 20 provinsi tersebut ditargetkan rampung pada kuartal I tahun ini, sementara itu pemerintah juga menargetkan 17 provinsi lainnya akan selesai paling lambat bulan Juni 2026.

"Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat c.q Kementerian ATR/BPN untuk percepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan itu," ungkapnya.

Zulhas mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, lahan sawah yang sudah ditetapkan berkelanjutan dilarang keras untuk dialihfungsikan. 

Bagi pihak yang telanjur melakukan pelanggaran, pemerintah memberlakukan sanksi ganti rugi cetak sawah baru hingga tiga kali lipat dari luasan yang digunakan.

Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Sawah Diperketat, Begini Tanggapan Pengembang Perumahan

"Sesuai dengan undang-undang ada yang ganti tiga kali jadi kalau dia pakai satu hektare gantinya tiga hektare dalam bentuk sawah yang sama produktifnya. Ada yang dua kali tergantung jenis sawahnya seperti irigasi itu tiga kali, kalau yang reklamasi sawah dua kali, kalau lahan tadah hujan satu kali," tegasnya.

Langkah ini diambil karena banyaknya temuan pelanggaran alih fungsi lahan di berbagai daerah yang mengancam produksi pangan nasional. Pembentukan tim terpadu ini diharapkan menjadi benteng bagi lahan-lahan subur, terutama yang berada di Pulau Jawa.

"Itulah yang kita putuskan, karena swasembada pangan harus berkelanjutan oleh karena itu untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang paling subur terutama di pulau Jawa, maka dibentuk tim terpadu untuk percepatan kepastian lahan sawah yang tidak boleh lagi dialihfungsikan," pungkasnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menuturkan, pihaknya telah menetapkan 8 provinsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), selanjutnya ia bakal segera melakukan hal serupa di 12 provinsi.

"Sudah diputuskan maka nanti hari ini kita akan menetapkan, sehingga nanti yang 12 provinsi berdasarkan Perpres nomor 4 nanti alih fungsinya harus ditarik ke pusat. (Permennya keluar) awal bulan depan," jelasnya di lokasi yang sama.

Baca Juga: Perpres Baru Perketat Alih Fungsi Lahan Sawah, Pengembang Properti Perlu Beradaptasi

Lebih lanjut, Nusron menyebutkan, 12 provinsi tersebut di antaranya, Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

"Yang daerah penting itu Sulawesi Selatan sama Lampung ini yang benar-benar sama Sumut yang lumbung padi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×