Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai teror kepala babi dan bangkai tikus di kantor redaksi Tempo, dikategorikan sebagai praktik pelanggaran HAM.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menegaskan, tindakan teror dan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran HAM, terutama hak atas rasa aman.
“Setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (27/3).
Abdul mengungkapkan, teror terhadap Tempo itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran Kebebasan Pers yang merupakan esensi dari Hak atas Berpendapat dan Berekspresi sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
Baca Juga: LPSK: Teror Kepala Babi & Bangkai Tikus Kepada Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers
Selain itu, lanjut dia, tindakan teror tersebut bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Human Rights Defender (HRD), di mana Jurnalis merupakan kelompok atau entitas yang diakui sebagai pembela HAM.
“Setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum (access to justice). Untuk itu, Komnas HAM mengapresiasi upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri dalam kasus ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdul menambahkan, pihaknya mendorong Kepolisian untuk cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut. Dan memberikan perlindungan lebih kepada korban dan keluarga korban.
“Mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut,” tandasnya.
Selanjutnya: Indonesia Seeks to Calm Investors after Stocks, Rupiah Slide
Menarik Dibaca: Bandung Diguyur Hujan Ringan, Simak Prakiraan Cuaca Besok (28/3) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News