kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Teror kepada Jurnalis Tempo, Komnas HAM: Dikategorikan Praktik Pelanggaran HAM


Kamis, 27 Maret 2025 / 17:03 WIB
Teror kepada Jurnalis Tempo, Komnas HAM: Dikategorikan Praktik Pelanggaran HAM
ILUSTRASI. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai teror kepala babi dan bangkai tikus di kantor redaksi Tempo, dikategorikan sebagai praktik pelanggaran HAM.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai teror kepala babi dan bangkai tikus di kantor redaksi Tempo, dikategorikan sebagai praktik pelanggaran HAM.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menegaskan, tindakan teror dan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran HAM, terutama hak atas rasa aman.

“Setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (27/3).

Abdul mengungkapkan, teror terhadap Tempo itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran Kebebasan Pers yang merupakan esensi dari Hak atas Berpendapat dan Berekspresi sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.

Baca Juga: LPSK: Teror Kepala Babi & Bangkai Tikus Kepada Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

Selain itu, lanjut dia, tindakan teror tersebut bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Human Rights Defender (HRD), di mana Jurnalis merupakan kelompok atau entitas yang diakui sebagai pembela HAM.

“Setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum (access to justice). Untuk itu, Komnas HAM mengapresiasi upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri dalam kasus ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdul menambahkan, pihaknya mendorong Kepolisian untuk cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut. Dan  memberikan perlindungan lebih kepada korban dan keluarga korban.

“Mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut,” tandasnya.

Selanjutnya: Indonesia Seeks to Calm Investors after Stocks, Rupiah Slide

Menarik Dibaca: Bandung Diguyur Hujan Ringan, Simak Prakiraan Cuaca Besok (28/3) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×