kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.764.000   -15.000   -0,84%
  • USD/IDR 16.505   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.258   -123,50   -1,94%
  • KOMPAS100 886   -22,04   -2,43%
  • LQ45 692   -18,18   -2,56%
  • ISSI 198   -4,07   -2,02%
  • IDX30 362   -8,54   -2,31%
  • IDXHIDIV20 438   -7,77   -1,74%
  • IDX80 100   -2,74   -2,66%
  • IDXV30 107   -0,87   -0,81%
  • IDXQ30 119   -2,62   -2,16%

Teror ke Wartawan, Sesuai Aturan Pemerintah Harus Bisa Melindungi Kebebasan Pers


Sabtu, 22 Maret 2025 / 12:27 WIB
Teror ke Wartawan, Sesuai Aturan Pemerintah Harus Bisa Melindungi Kebebasan Pers
ILUSTRASI. Sejumlah polisi berjaga saat berlangsung unjuk rasa terkait Revisi UU TNI di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025) ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/rwa.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sekarang  benar-benar mengimplementasikan keberlanjutan. Sama seperti era Joko Widodo, pemerintah tak mendengarkan saran dan kritik masyarakat, termasuk media massa.  

Konsorsium Jurnalisme Aman, terdiri dari tiga organisasi–Yayasan Tifa, HRWG, dan PPMN–mengecam aksi teror terhadap media  Tempo lewat pengiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo  Francisca Christy Rosana (Cica) pada  Rabu, 20 Maret 2025.  

Cica adalah salah satu host siniar “Bocor Alus Politik”. Paket tersebut baru ia buka pada Kamis sore, 20 Maret 2025.  Sebelumnya, host “Bocor Alus Politik” lain, Hussein Abri Dongoran, juga mengalami intimidasi yang diduga terkait dengan pekerjaan jurnalistik  yang ia lakukan. Hussein mengalami dua kali perusakan kendaraan oleh orang tak dikenal, masing-masing terjadi pada Agustus dan September 2024.

Kasus ini menunjukkan pola ancaman berulang terhadap jurnalis dan media yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara kritis, terutama terhadap pejabat publik atau tokoh politik tertentu.

Temuan Indeks Keselamatan Jurnalis  Yayasan TIFA bersama Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Human Rights Working Group (HRWG) dalam Konsorsium Jurnalisme Aman menggandeng mitra riset Populix terhadap 760 jurnalis di Indonesia sepanjang 2024 menunjukkan, masih ada wartawan mengalami kekerasan di masa transisi pemerintahan.

Baca Juga: Massa Demo Tolak RUU TNI Masuk ke Halaman Gedung DPR RI Usai Jebol Pagar

Bentuk kekerasan tersebut di antaranya:

-  24% jurnalis mengalami teror dan intimidasi,

- 23% mengalami ancaman langsung,

- 26% mengalami pelarangan pemberitaan,

- 44% mengalami pelarangan liputan.

Teror terhadap Tempo menambah daftar panjang tindakan kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis di Indonesia. Situasi ini sejalan dengan kemunduran kebebasan pers di Indonesia yang saat ini berada di peringkat 111 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia, turun tiga peringkat dari tahun sebelumnya.

Pengiriman paket berisi kepala babi merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers, mencerminkan kecenderungan negara yang otoriter dan anti kritik. Ini sejalan dengan pengesahan RUU TNI hari ini.

Koalisi Jurnalisme Aman sangat mengutuk keras tindakan ini dan meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap pelakunya. “Pemerintah, harus menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (21/3).  

Senada dengan Oslan, Direktur Eksekutif PPMN, Fransisca Ria Susanti mengatakan jika teror terhadap kebebasan pers dibiarkan dan tidak ada upaya dari aparat yang berwenang untuk mengusut pelakunya, maka hal-hal yang lebih buruk bisa terjadi.  “Kita tidak ingin jurnalis, juga masyarakat, hidup dalam ketakutan akan ancaman dan teror hanya karena bersikap kritis terhadap kekuasaan atau punya pandangan berbeda dari pemerintah,” katanya.

“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan ancaman, intimidasi, dan kekerasan terhadap media dan jurnalis adalah pelanggaran serius bagi kebebasan pers, demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin dalam UU Pers dan UU HAM. Apalagi, teror dengan kepala babi adalah serangan yang bersifat kultural di masyarakat Indonesia dan pelakunya wajib dipidana dengan UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis,” kata Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra.

Baca Juga: RUU TNI Disahkan, Menhan Sjafrie Ucapkan Terima Kasih ke LSM

Konsorsium Jurnalisme Aman menilai, meskipun tidak ditemukan pesan tertulis dalam paket tersebut, simbol kepala babi yang terpotong jelas  mengintimidasi Tempo dan media lainnya yang selama ini menyuarakan kritik.

Pasal 2 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 tegas menyatakan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” Kebebasan pers adalah pengejawantahan kekuatan rakyat. Apabila jurnalis dan media terus dirisak, kehidupan bernegara yang demokratis akan menjadi angan belaka. 

Menilik situasi di atas, Konsorsium Jurnalisme Aman mendesak. Pertama, aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pelaku serta aktor intelektual di balik teror ini.

Kedua, pemerintah menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan media yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Terkhusus, Dewan Pers dapat memaksimalkan kewenangannya yang independen untuk terus mengawasi dan mendorong perlindungan kebebasan pers yang substansial.

Ketiga, seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dikorbankan. "Kami tidak akan tinggal diam menghadapi upaya pembungkaman ini," tulis rilis tersebut. 

Selanjutnya: Asing Net Sell Rp 6,5 Triliun, Saham-Saham Ini Paling Banyak Dijual dalam Sepekan

Menarik Dibaca: 6 Drakor Seo Kang Joon yang Wajib Ditonton, Jika Suka Undercover High School

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×