kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.759.000   -6.000   -0,34%
  • USD/IDR 16.605   -43,00   -0,26%
  • IDX 6.226   65,02   1,06%
  • KOMPAS100 878   9,82   1,13%
  • LQ45 691   9,96   1,46%
  • ISSI 196   1,02   0,52%
  • IDX30 363   4,89   1,37%
  • IDXHIDIV20 439   5,24   1,21%
  • IDX80 100   1,22   1,24%
  • IDXV30 106   0,57   0,55%
  • IDXQ30 119   1,62   1,37%

LPSK: Teror Kepala Babi & Bangkai Tikus Kepada Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers


Minggu, 23 Maret 2025 / 17:32 WIB
LPSK: Teror Kepala Babi & Bangkai Tikus Kepada Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers
ILUSTRASI. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut teror di kantor redaksi Tempo yang mendapat kiriman paket berisi kepala babi pada Rabu (19/03) dan bangkai tikus pada Sabtu (22/3), sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons teror di kantor redaksi Tempo yang mendapat kiriman paket berisi kepala babi pada Rabu (19/03) dan bangkai tikus pada Sabtu (22/3). 

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati melihat teror tersebut sebagai ancaman kebebasan pers dan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis.

"Kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (23/3). 

Sri menyebut, pembela HAM adalah individu, kelompok, atau organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM. Keberadaan pembela HAM berkontribusi dalam memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia, antara lain lewat peningkatan kesadaran publik dan kampanye, peliputan dan pemantauan. 

Dia juga mengatakan, berdasarkan sejumlah permohonan perlindungan dari jurnalis ke LPSK, terdapat beberapa bentuk seperti kekerasan pada jurnalis Tempo NH di Surabaya, pembunuhan wartawan di Karo Sumatera Utara, pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi Papua, hingga terbaru pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke jurnalis Tempo. 

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Angkat Bicara Terkait Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dengan data tersebut, Sri menilai, jurnalis masih rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Padahal, mereka sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik. 

"Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sri.

Sri menegaskan bahwa teror ini merupakan gambaran betapa rentannya posisi para pembela HAM dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi. 

Untuk itu, dalam keadaan tertentu, perlindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK.

Sebagai acuan, terdapat mekanisme respons cepat pembala HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dengan dilakukan langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis.

Lebih lanjut, Sri menekankan pentingnya sinergi antara LPSK dengan Dewan Pers dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman. 

Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur. 

Sri berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut, agar supaya aksi-aksi sejenis tidak terulang kembali. Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM.

Dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis, LPSK siap mengimplementasikan langkah-langkah secara menyeluruh guna mengantisipasi setiap bentuk ancaman, sehingga jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan yang dapat menghambat tugas penting mereka dalam mengawal kebenaran dan keadilan.

Baca Juga: Istana Kepresidenan Respons Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

Sri menyerukan agar seluruh elemen, baik lembaga negara, aparat penegak hukum, maupun komunitas pers, bersinergi untuk memperkuat sistem perlindungan. 

Ia menegaskan perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia.

Selanjutnya: Grafik Harga Emas Antam, Hari Ini Naik atau Turun? (23 Maret 2025)

Menarik Dibaca: Komunitas Kampus Saham Gencar Edukasi Investasi Saham Bertanggungjawab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×