kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.774.000   15.000   0,85%
  • USD/IDR 16.505   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.258   -123,50   -1,94%
  • KOMPAS100 886   -22,04   -2,43%
  • LQ45 692   -18,18   -2,56%
  • ISSI 198   -4,07   -2,02%
  • IDX30 362   -8,54   -2,31%
  • IDXHIDIV20 438   -7,77   -1,74%
  • IDX80 100   -2,74   -2,66%
  • IDXV30 107   -0,87   -0,81%
  • IDXQ30 119   -2,62   -2,16%

Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi, AJI dan LBH Pers Desak Polisi Usut Tuntas


Jumat, 21 Maret 2025 / 06:00 WIB
Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi, AJI dan LBH Pers Desak Polisi Usut Tuntas
ILUSTRASI. Kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pras/17.


Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam aksi teror yang dialami jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo, FCR.

FCR menerima kiriman paket berisi kepala babi, yang dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (19/3), ketika sebuah paket kardus berlapis styrofoam dikirim ke kantor Tempo. Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo sekitar pukul 16.15 WIB.

Namun, FCR baru membuka paket tersebut keesokan harinya, Kamis (20/3) pukul 15.00 WIB, saat hendak melakukan siaran siniar.

Ketika dibuka, paket itu mengeluarkan bau busuk menyengat, dan di dalamnya terdapat kepala babi dalam bungkusan plastik dengan kedua telinganya sudah terpotong.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Angkat Bicara Terkait Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai tindakan ini sebagai intimidasi serius terhadap jurnalis yang aktif mengkritisi kebijakan publik. “Tindakan ini bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers secara keseluruhan,” ujar Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dalam pernyataan resminya, Kamis (20/3).

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa SH, menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan kerja jurnalistik, yang melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pihak yang menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenai pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini, mengungkap dalang di balik teror, serta menjerat pelaku dengan delik pidana sesuai UU Pers.

Mereka juga meminta Dewan Pers menerjunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan kasus ini diselesaikan dengan tuntas.

“Kami menolak praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Polisi harus bertindak tegas agar tidak ada lagi ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia,” ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Sonya Andomo.

Baca Juga: Kantor Tempo Dapat Teror Kepala Babi, Begini Kronologinya!

Kasus ini bukan yang pertama dialami jurnalis Tempo. Sebelumnya, salah satu host Bocor Alus Politik juga mengalami teror perusakan kendaraan yang hingga kini belum terselesaikan.

AJI dan LBH Pers menekankan bahwa tren intimidasi semacam ini harus dihentikan agar jurnalis bisa bekerja dengan aman tanpa tekanan.

Mereka juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi, dan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dapat merugikan hak publik atas informasi yang independen dan kredibel.

Selanjutnya: J&T Cargo Telah Kirim 48 Juta Paket Sepanjang 2024, Bagaimana Strategi di 2025?

Menarik Dibaca: Ini Cara Alami Mengontrol Asam Urat di Rumah! Wajib Dicoba Sekarang juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×