Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) kembali menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022.
Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto, mengatakan fokus pembahasan pada rakernas 2022 adalah hal-hal yang menjadi arahan presiden terkait isu pertanahan.
"Ada 3 fokus pembahasan adalah hal yang menjadi arahan presiden,” kata Hadi dalam konferensi Pers di Jakarta, Selasa (26/7).
Pertama, percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kedua, yaitu penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan termasuk mafia tanah.
Dan ketiga, dukungan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait Rencana Detile Tata Ruang (RDTR) dan pengadaan tanah.
Baca Juga: Menteri ATR: Hingga Juli 2022, Jumlah Realisasi PTSL Mencapai 74,8%
Terkait dengan pendaftaran tanah melalui program PTSL Hadi mengatakan, progres tanah yang sudah terdaftar mencapai 74,8% dari 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, terkait masalah sengketa dan konflik pertanahan termasuk mafia tanah, Hadi mengaku akan terus melakukan gebrakan dalam menuntaskan persoalan pertanahan di Indonesia.
Saat ini, pihaknya mengaku tengah fokus kepada konflik sengketa tanah. Khususnya penyelesaian masalah tumpang tindih antara tanah (Hak Guna Usaha (HGU) dengan tanah masyarakat. Sselanjutnya tumpang tindih antara PTPN dengan masyarakat ketiga tumpang tindih antara tanah masyarakat dengan masyarakat lainya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Resmikan Penggunaan NIK Sebagai NPWP di Perayaan Hari Pajak 2022
Dia menyebut, permasalahan sengketa tanah ini masih banyak di masyarakat. “Paling banyak laporan sengketa tanah ada di wilayah Riau Sumatra Utara dan Jambi, ini sedang kita selesaikan,” tutur dia.
Oleh karena itu, dia mengatakan tujuan dilakukanya rakernas yaitu salah satunya agar dapat menemukan cara antisipasi agar dapat mengatasi permasalahan pertanahan di dalam negeri.
Pada Rakernas ini, Kementerian ATR/BPN juga melibatkan perwakilan dari aparat penegak hukum. Sehubungan dengan upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, turut hadir perwakilan dari Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News