kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menteri ATR: Hingga Juli 2022, Jumlah Realisasi PTSL Mencapai 74,8%


Selasa, 26 Juli 2022 / 16:23 WIB
Menteri ATR: Hingga Juli 2022, Jumlah Realisasi PTSL Mencapai 74,8%
ILUSTRASI. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto, mengatakan jumlah realisasi PTSL mencapai 74,8 persen atau sekitar 94 juta tanah dari 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

“Progres pendaftaran tanah melalui program PTSL saat ini mencapai 74,8 persen, sisa 25,2 persen dari 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia,” kata Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/7).

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Instruksikan Seluruh Kantor Wilayah BPN Percepat PTSL

Lebih lanjut, Hadi mengatakan akan terus melakukan gebrakan terkait masalah pertanahan pada masyarakat termasuk dalam percepatan akselerasi program PTSL.

Bahkan, pihaknya juga berkomitmen akan menindak tegas pegawai BPN yang melakukan tindak pidana dan memperhambat akselerasi PTSL.

“Apabila ada pegawai yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang pertama kali akan saya lepas dari jabatannya dan akan kami carikan Plt, sambil dilakukan proses hukum,” tegas Hadi.

Untuk diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga: Tak Ada Sertifikat, Masyarakat yang Tinggal di Atas Air Sulit Akses Pembiayaan Formal

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×