Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 ditetapkan, maka akhir tahun ini, perhatian pekerja dan pengusaha di DKI Jakarta akan tercurah untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2014.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini UMSP penetapannya tak lagi melalui forum Dewan Pengupahan Daerah (DPD) DKI Jakarta seperti sebelumnya. Akan tetapi ditetapkan melalui forum bipartit atau perundingan antara Serikat Pekerja (SP) dan asosiasi pengusaha di tiap sektor untuk kemudian direkomendasikan langsung kepada Gubernur.
"Jadi DPD tak lagi membahas UMSP, tapi DPD sifatnya hanya mendorong agar upah sektoral ini ditetapkan lewat mufakat kedua belah pihak," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Priyono kepada KONTAN, Minggu (1/12).
Priyono, yang juga Ketua DPD DKI Jakarta mengungkapkan perubahan mekanisme ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.7 Tahun 2013 terutama pada Pasal 11 ayat 1 yang mengatakan bahwa Gubernur dapat menetapkan UMSP atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat peker disektor yang bersangkutan.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan pola baru ini akan mulai disosialisasikan kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja tiap sektor pada 10 Desember 2013.
Harapannya agar semua pihak mengetahui dan tak ada lagi pertentangan ketika keputusan telah diambil.
Priyono menjelaskan cara bipartit ini disebutnya lebih baik ketimbang menggunakan DPD karena besarannya terserah atas kesepakatan kedua belah pihak.
"Kalau dulu diatur UMSP minimal 5% dari UMP, maka kini terserah forum bipartit masing-masing sektoral," katanya.
Tuntut 30%-50%
Anggota DPD DKI Jakarta dari unsur Pekerja, Dedi Hartono mengaku belum tahu sisi positif dan negatif dari pengalihan mekanisme penetapan UMSP ini.
Ia mengatakan dengan forum bipartit bisa saja hasilnya optimal atau malah sebaliknya. Kekhawatiran Dedi adalah jika kesepakatan tidak tercapai sampai upah itu berlaku pada 1 Januari 2014, maka dipastikan upah pekerja DKI Jakarta akan terlihat rendah.
"Kami mengusulkan agar UMSP yang ditetapkan per sektor ini sekitar 30%-50% dari nilai UMP 2014 Rp 2,441 juta," kata Dedi.
Ia pun tak tahu mengenai peluang dikabulkan atau tidak usulan ini. Yang jelas, menurut Dedi, besaran itu merupakan tuntutan para pekerja.
Berdasarkan data yang dimiliki KONTAN, tahun 2013 ini penetapan UMSP beragam, yakni UMSP tertinggi pada sektor logam, elektonik, mesin (LEM) dan otomotif sebesar 17% dari UMP DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta atau Rp 2,574 juta per bulan dan UMSP terendah untuk sektor tekstil, sandang, kulit, dan retail sebesar 5% dari Rp 2,2 juta atau Rp 2,310 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News