kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengusaha tolak penetapan upah minimum sektoral


Senin, 02 Desember 2013 / 17:20 WIB
Pengusaha tolak penetapan upah minimum sektoral
ILUSTRASI. Pasangan Kehilangan Gairah Seks? Coba Lakukan 4 Hal Ini


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mekanisme penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2014 di DKI Jakarta beralih dari sebelumnya lewat Dewan Pengupahan Daerah (DPD) menjadi forum bipartit, yaitu asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja.

Meskipun baru akan disosialisasikan dan dibahas pada pekan depan, namun asosiasi pengusaha dibeberapa sektor sudah mengutarakan mereka akan mengedepankan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada 1 November 2013 sebesar Rp 2,441 juta.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Satria Hamid Ahmadi.

Dia mengatakan, pihaknya meminta agar sektor ritel tahun ini tidak masuk lagi dalam kategori usaha unggulan yang perlu menetapkan UMSP tahun 2014.

"Kondisi ritel saat ini sedang sulit karena beban operasional yang tinggi dengan beragam kenaikan harga yang mesti ditanggung perusahaan seperti listrik dan upah tahun 2013 ini," ujar Satria saat dihubungi KONTAN, Senin (2/12).

Ia mengatakan, kondisi berat kian terasa ketika daya beli masyarakat pun tidak terangkat menyusul diberlakukannya kenaikan harga jual.

Dengan berpengangan pada hal tersebut, Satria meminta, sektor ritel agar tidak dimasukkan dalam sektor yang harus menetapkan UMSP 2014.

"Kenaikan UMP 2014 dinilai sudah cukup, terlebih sektor retail juga dapat dikatakan padat karya jika melihat jumlah pekerja yang diserap," tuturnya.

Pihak yang juga tidak akan menetapkan UMSP adalah sektor tekstil. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat mengatakan, bahwa tekstil adalah sektor padat karya yang dikecualikan dalam penetapan UMSP.

"Kami tidak akan menetapkan UMSP karena peraturan yang baru (Permenakertrans No.7/2013) menyebutkan hal tersebut," katanya.

Pada tahun 2013 ini, baik ritel maupun tekstil masuk dalam sektor yang menetapkan UMSP, yakni penambahannya sebesar 5% dari nilai UMP Rp 2,2 juta.

Elektronik keberatan

Bukan hanya dua sektor itu saja, Gabungan Industri Elektronik (Gabel) juga mengumandangkan hal yang sama.

Ketua bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Gabel, Asep Saleh mengatakan sejatinya Gabel akan berangkat pada nilai UMP yang berlaku untuk tahun depan yakni Rp 2,441 juta per bulan.

Namun, jika akhirnya sektor elektronik tetap diminta untuk membahas UMSP dengan serikat pekerja, maka pihaknya enggan disamakan dengan sektor otomotif.

Sekadar informasi, pada tahun 2013 ini upah sektoral elektronik ditetapkan penambahannya 17% dari nilai UMP 2013 dan itu sama dengan yang ditetapkan sektor otomotif, logam, dan metal.

"Kami minta sektor elektronik hanya tetapkan UMP saja, kalaupun harus tetapkan UMSP maka angkanya harus rasional," katanya.

Asep enggan menyebut angka yang relevan bagi sektor usahanya dengan alasan masih dilakukan kajian, tapi ia bilang akan menolak keras jika disamakan dengan sektor otomotif.

Ia menyebut sektor elektronik masih ada pelaku usahanya yang skala mikro dengan pekerja ratusan bahkan ribuan pekerja, hal ini tentu akan mempengaruhi kemampuan perusahaan jika UMSP terlalu tinggi.

Bahkan, Asep meminta kepada pemerintah agar sektor elektronik juga dimasukkan dalam kategori padat karya mengingat jumlah pekerja yang terserap cukup besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×