kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Tekan Harga di Petani, Pelaku Industri Respons Usulan Pembatasan Zat Tembakau


Rabu, 06 Mei 2026 / 22:51 WIB
Tekan Harga di Petani, Pelaku Industri Respons Usulan Pembatasan Zat Tembakau
ILUSTRASI. Para buruh melinting tembakau di pabrik rokok Jambu Bold (KONTAN/Hendra Suhara)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tim kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengusulkan pengetatan regulasi produk tembakau, khususnya melalui pembatasan kadar zat sediaan seperti nikotin dan tar. 

Rekomendasi ini menjadi bagian dari upaya pengendalian konsumsi rokok demi melindungi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Namun, rencana tersebut menuai kekhawatiran dari pelaku industri hasil tembakau (IHT) yang dikenal sebagai sektor padat karya. Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan rantai usaha dari hulu hingga hilir, termasuk petani dan buruh.

Baca Juga: Pengusaha Sawit Nilai Aturan DHE 100% Berisiko Tekan Harga CPO dan Daya Saing Ekspor

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana, menilai batasan kadar yang diusulkan belum mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal dan struktur industri kretek nasional. 

Ia mengingatkan, penyesuaian kadar nikotin berisiko menekan harga bahan baku di tingkat petani.

“Dampaknya bukan hanya ke industri, tapi juga ke petani karena harga beli bisa turun,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, tanpa masa transisi dan kajian lapangan yang matang, kebijakan ini bisa memicu efek domino terhadap lapangan kerja. Karena itu, pemerintah didorong membuka dialog lintas sektor sebelum aturan diterapkan.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, sektor IHT menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik, hingga pengecer. Di sisi lain, kontribusi cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 tercatat lebih dari Rp213 triliun.

Baca Juga: Usulan Pembatasan Kadar Zat Tembakau Picu Kekhawatiran Industri Padat Karya

Hendry menegaskan pentingnya keseimbangan kebijakan antara aspek kesehatan dan ekonomi. “Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan budayawan dari Komunitas Kretek, Abhisam DM. Ia menilai standardisasi kadar nikotin dan tar yang terlalu rendah berpotensi menggerus eksistensi rokok kretek sebagai produk khas Indonesia.

Menurutnya, industri tembakau tidak bisa semata dilihat dari perspektif kesehatan, tetapi juga dari sisi sejarah dan kontribusi ekonominya terhadap masyarakat.

“Pemerintah jangan hanya melihat standar global tanpa melihat realitas ekonomi lokal,” ujarnya.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7825650/asosiasi-soroti-wacana-pembatasan-nikotin-dan-tar-khawatir-nasib-mata-pencaharian-buruh-terancam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×