Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
Dalam perkara ini majelis mengangkat dan menunjuk Djawoto Jowono dan Suwandi sebagai tim pengurus dan hakim Wiwiek Suhartono sebagai hakim pengawas.
Sebelumnya, Tehate mengklaim sudah membayar lebih atas utang yang diberikan Bank UOB yang mencapai Rp 566 miliar. Sementara, itu Junipa mengklaim Tehate masih memiliki utang per April 2016 sebesar Rp 105,17 miliar yang terdiri dari utang pokok Rp 85,03 miliar dan Rp 20,13 miliar. Yang mana, perhtungan tersebut masih akan berjalan hingga adanya pelunasan seluruh utang.
Utang tersebut bermula, sejak Bank UOB Indonesia memberikan fasilitas kredit kepada Tehate senilai Rp 47,88 miliar guna fasilitas impor dan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) I, SKBDN II, dan kredit surat promes. Selain itu, fasilitas kredit Rp 9,89 miliar dan Rp 15 miliar.
Bank asal Singapura tersebut juga telah memberikan fasilitas kredit investasi konstruksi sebesar Rp 6,92 miliar dan Rp 4,88 miliar. Adapun, pemberian pinjaman tersebut sejak Desember 2008 hingga Juli 2012.
Seluruh fasilitas kredit tersebut telah jatuh waktu sejak 30 Juni 2015. Dalam perkembangannya, piutang Bank UOB Indonesia tersebut dialihkan kepada Junipa berdasarkan perjanjian pada 29 Juni 2015.
Akan tetapi, Tehate tidak kunjung melakukan pelunasan utang hingga permohonan restrukturisasi utang diajukan pada 27 Juli 2016. Padahal, sebanyak tiga surat peringatan telah dilayangkan dan PKPU merupakan langkah terakhir utang menagih sisa utang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News