kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

MUI Tegaskan Pentingnya Penguatan BPKH dalam Ekosistem Keuangan Haji


Rabu, 30 Juli 2025 / 10:04 WIB
MUI Tegaskan Pentingnya Penguatan BPKH dalam Ekosistem Keuangan Haji
ILUSTRASI. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menekankan, pentingnya penguatan kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar pengelolaan dana haji dapat dilakukan secara lebih profesional dan terpisah dari penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Amirsyah, pemisahan antara fungsi pengelolaan keuangan dan teknis penyelenggaraan haji merupakan langkah yang tepat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan yang selama ini menjadi sumber permasalahan.

Baca Juga: BPKH dan MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji, Perkuat Literasi Jemaah

“Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji memang sangat wajar. Dulu saat masih digabung, banyak sekali persoalan yang muncul. Jadi, pemisahan ini sudah tepat,” ujarnya melalui keterangan yang diterima Selasa (29/7/2025).

Amirsyah juga menyatakan bahwa penguatan kewenangan BPKH menjadi hal krusial agar lembaga tersebut dapat menjalankan mandatnya secara optimal.

Untuk itu, ia meminta dukungan dari DPR dan pemerintah.

“Kita ingin memperkuat kewenangan BPKH, tentu dengan dukungan DPR dan pemerintah, agar BPKH bisa menempati posisi yang kuat dalam ekosistem keuangan haji,” katanya.

Lebih jauh, MUI juga mendorong adanya pengawasan berbasis syariah dalam pengelolaan dana haji. Ia berharap, hal ini bisa diakomodasi dalam revisi Undang-Undang BPKH ke depan.

Baca Juga: Kinerja Emiten Sawit Haji Isam Naik di Semester I 2025, Simak Rekomendasi Sahamnya

“Kami telah mengusulkan adanya pengawasan syariah kepada DPR. Harapannya, norma ini dapat dimasukkan dalam revisi UU BPKH agar memperkuat ekosistem keuangan haji secara menyeluruh,” tambahnya.

Amirsyah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji harus dilakukan secara mandiri oleh badan tersendiri, tidak tercampur dengan pelaksanaan teknis ibadah haji.

Dengan begitu, BPKH perlu diperkuat baik secara kelembagaan maupun dari sisi regulasi dan dukungan politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×