kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

Siap-siap, Aset Kripto Tak Lagi Dikenai PPN per 1 Agustus 2025


Rabu, 30 Juli 2025 / 08:15 WIB
Siap-siap, Aset Kripto Tak Lagi Dikenai PPN per 1 Agustus 2025
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.

Dalam beleid terbaru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN.

"Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN," bunyi Pasal 2 beleid tersebut.

Baca Juga: Ada Revisi Aturan Pajak Kripto, Bakal Kurangi Minat Investor?

Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dari pendekatan sebelumnya dalam PMK 68 Tahun 2022, dimana penjualan aset kripto tetap dipajaki meskipun dilakukan antar pengguna (peer-to-peer) atau melalui pedagang aset digital.

Meski penyerahan aset kripto dibebaskan dari PPN, jasa-jasa yang mendukung perdagangan kripto tetap dikenai PPN.

Ini termasuk jasa penyediaan platform perdagangan (exchanger) untuk transaksi kripto, serta jasa verifikasi transaksi yang dilakukan oleh penambang aset kripto.

Baca Juga: Pemerintah Susun Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Industri Minta Dilibatkan

Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima.

Sedangkan penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% dari 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

Artinya, penambang kripto membayar PPN sekitar 2,2% dari nilai penghasilan (seperti block reward).

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari harmonisasi regulasi pajak dengan sistem keuangan digital yang kini diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×