Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Junipa Pte Ltd bisa bernafas lega. Pasalnya, upaya hukum yang dilakukannya untuk menagih utang kepada PT Tehate Putra Tunggal lewat restrukturisasi utang di pengadilan (PKPU) dikabulkan majelis hakim.
Kuasa hukum Junipa Swandy Halim pun berharap, Tehate bisa memanfaatkan waktu selama PKPU ini sebaiknya-baiknya untuk menyelesaikan kewajibannya. Tak hanya itu ia juga berpendapat Tehate memang sudah seharusnya diberi kesempatan untuk merestrukturisasi utangnya.
"Putusan majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (28/8).
Pekan lalu majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga mengatakan, Tehate secara sederhana terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Junipa.
Adapun utang tersebut berasal dari pengalihan utang dari PT Bank UOB Indonesia. Baslin pun meski adanya perbedaan nilai utang antara Junipa dan Tehate tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan da PKPU.
"Secara mutatis dan mutandis hal tersebut berlaku pula untuk putusan PKPU," ungkap Baslin dalam putusan yang dibacakan, Kamis (25/8).
Sehingga menurut majelis jumlah pasti utang akan diverifikasi lebih lanjut dalam proses PKPU yang dipimpin oleh hakim pengawas dalam rapat kreditur.
Baslin juga menimbang, dalam persidangan perusahaan yang bergerak dalam industri steel structure gantry dan steel tower transmition itu dalam persidangan sudah mengakui kalau memang memiliki utang. Bahkan dalam bukti yang diajukan, Tehate secara langsung meminta adanya restrukturisasi utang secara internal kepada Bank UOB.
Dengan demikian, menurut majelis hal tersebut menjadi bukti yang sah bahwa Tehate sudah tak lagi sanggup membayar kewajiban utangnya. Apalagi terbukti pula, Tehate memiliki utang kepada kreditur lain yakni PT Bank Ekonomi Raharja Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk
Sehingga permohonan yang diajukan Junipa itu sudah memenuhi baik syarat formil dan materil yang diatur dalam UU tentang Kepailitan da PKPU. "Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU dan menyatakan termohon dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," kata Baslin dalam amar putusan.
Majelis juga memutus PT Trimaten Gemilang dan Heru Julianto Juwono, Endang Rembakawati, Edi Soebarkah dan Seasy Kristianty Subektu dalam keadaaan PKPU. Adapun Trimaten juga telah terbukti dan mengaku memiliki utang kepada Bank UOB, sementara lainnya merupakan personal guarentee dari utang yang dimiliki Junipa.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Tehate JS Simatupang mengatakan, putusan majelis tersebut keliru. Sebab, sebelum dijatuhkannya PKPU baik kedua pihak, debitur dan kreditur harus diketahui terlebih dahulu secara jelas jumlah utang yang diklaim.
Meski begitu pihaknya akan kooperatif dalam menjalani proses PKPU ini. "Kami siap adu argumentasi dengan Junipa terkait nilai sisa utang tersebut di depan hakim pengawas," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (28/8).
Dalam perkara ini majelis mengangkat dan menunjuk Djawoto Jowono dan Suwandi sebagai tim pengurus dan hakim Wiwiek Suhartono sebagai hakim pengawas.
Sebelumnya, Tehate mengklaim sudah membayar lebih atas utang yang diberikan Bank UOB yang mencapai Rp 566 miliar. Sementara, itu Junipa mengklaim Tehate masih memiliki utang per April 2016 sebesar Rp 105,17 miliar yang terdiri dari utang pokok Rp 85,03 miliar dan Rp 20,13 miliar. Yang mana, perhtungan tersebut masih akan berjalan hingga adanya pelunasan seluruh utang.
Utang tersebut bermula, sejak Bank UOB Indonesia memberikan fasilitas kredit kepada Tehate senilai Rp 47,88 miliar guna fasilitas impor dan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) I, SKBDN II, dan kredit surat promes. Selain itu, fasilitas kredit Rp 9,89 miliar dan Rp 15 miliar.
Bank asal Singapura tersebut juga telah memberikan fasilitas kredit investasi konstruksi sebesar Rp 6,92 miliar dan Rp 4,88 miliar. Adapun, pemberian pinjaman tersebut sejak Desember 2008 hingga Juli 2012.
Seluruh fasilitas kredit tersebut telah jatuh waktu sejak 30 Juni 2015. Dalam perkembangannya, piutang Bank UOB Indonesia tersebut dialihkan kepada Junipa berdasarkan perjanjian pada 29 Juni 2015.
Akan tetapi, Tehate tidak kunjung melakukan pelunasan utang hingga permohonan restrukturisasi utang diajukan pada 27 Juli 2016. Padahal, sebanyak tiga surat peringatan telah dilayangkan dan PKPU merupakan langkah terakhir utang menagih sisa utang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News