kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.395   6,00   0,04%
  • IDX 7.550   -68,02   -0,89%
  • KOMPAS100 1.058   -6,27   -0,59%
  • LQ45 798   -6,91   -0,86%
  • ISSI 255   -0,71   -0,28%
  • IDX30 413   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 473   -3,89   -0,82%
  • IDX80 120   -0,65   -0,54%
  • IDXV30 124   0,66   0,54%
  • IDXQ30 131   -1,42   -1,07%

Apa Saja Merek Beras Oplosan? Cek Informasinya


Rabu, 30 Juli 2025 / 06:53 WIB
Apa Saja Merek Beras Oplosan? Cek Informasinya
ILUSTRASI. Petugas menyiapkan barang bukti beras kemasan saat pengungkapan kasus beras premium oplosan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Sejumlah produsen kedapatan mengoplos beras dan menjualnya di pasaran. Hal ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan beras medium yang dicampur dan dipasarkan sebagai beras premium. 

“Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” kata Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfy Assegaf, dikutip dari Kontan, Sabtu (26/7/2025). 

Lantas, apa aja merek beras oplosan yang beredar? 

Beras oplosan merek apa saja? 

Helfy mengungkapkan, ketiga produsen beras tersebut antara lain: 

1. PT PIM dengan merek beras Sania.

2. PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Kulen. 

2. Toko SY yang memproduksi beras bermerek Jelita dan Anak Kembar. 

Baca Juga: Beras Oplosan dan Kutu Beras Marak! Ini Cara Aman Membasmi Kutu Menurut Ahli

Saat ini, barang bukti beras premium yang sudah disita mencapai total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 pcs. 

“Hasil uji lab juga bagian daripada barang bukti yang kita sudah dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Ana Kembar,” jelasnya. 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pasal yang dipersangkakan dalam perkara ini mencakup tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang. 

Hal ini terkait dengan peredaran produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan. 

Pasal yang dikenakan antara lain, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Baca Juga: Stok Beras Premium di Alfamart-Indomaret Kosong, Imbas Beras Oplosan?

“Ancaman hukuman pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar," ujarnya. 

"Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” sambungnya. 




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×