kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Central Steel Indonesia masuk PKPU sementara


Selasa, 23 Agustus 2016 / 16:26 WIB
Central Steel Indonesia masuk PKPU sementara


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk dapat bernafas lega. Pasalnya, upaya hukum untuk mendapatkan pembayaran dari PT Central Steel Indonesia (CSI) lewat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Bank Mandiri Ryan G. Lubis mengatakan, pihaknya berharap CSI dapat memberikan penawaran yang terbaik untuk penyelesaian seluruh utang-utangnya. "Hal itu nanti akan tertuang dalam proposal perdamaian dan berharap debitur dapat berikan yang terbaik," ungkap Ryan, Selasa (23/8).

Selain itu ia juga menyampaikan, status PKPU memang sudah sepatutnya diberikan kepada CSI, karena dalam persidangan, produsen besi ulir dan produk besi baja di Banten ini mengakui memiliki utang kepada Bank Mandiri.

Sehingga majelis menilai, utang tersebut telah terbukti secara sah dan sederhana sesuai dengan Undang-Undang No. 37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan.

Secara terpisah, kuasa hukum CSI Herlin Susanto bilang pihaknya menghormati putusan hakim. Tapi ia menyampaikan, sebenarnya Bank Mandiri tak seharusnya mengajukan permohonan PKPU. Hal itu dikarenakan, Bank Mandiri sebagai pemegang jaminan (kreditur separatis).

Sehingga menurutnya, ketika debitur gagal bayar, pihak bank seharusnya bisa langsung mengeksekusi jaminan tersebut bukannya mengajukan permohonan PKPU. Kendati begitu, atas putusan ini pihaknya akan menjalani proses PKPU ini secara kooperatif.

Apalagi ia mengaku, momen PKPU ini sekaligus menjadi momen CSI untuk merangkul seluruh kreditur. "Sebenarnya restrukturisasi utang ini sudah sejak lama debitur canangkan tapi kalau dari perusahaan harus melalui proses RUPS dan sebagainya, jadi kami melihat momen ini memang menjadi momen sekaligus saja," ungakap Herlin kepada KONTAN.

Sekadar tahu ketua majelis hakim Wiwiek Suhartono memutuskan untuk memutus, CSI berada dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari pada Senin (22/8). Dalam pertimbangannya majelis menilai, CSI terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Adapun utang tersebut mencapai Rp 480 miliar yang merupakan fasilitas pinjaman pada 2011. Pinjaman tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan pabrik dan modal kerja.

"Sehingga Pasal 222 ayat 4 UU PKPU dan Kepailitan terpenuhi sehingga cukup beralasan hukum bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon," ucap Wiwiek. Dalam amarnya pula majelis menunjuk dan mengangkat Arman Hanis sebagai pengurus PKPU dan hakim Bambang Edi Supriatno sebagai hakim pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×