Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Data dari Pos Indonesia pada Senin (28/7/2025) menunjukkan, setidaknya lebih dari 1 juta penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 belum mengambil hak mereka.
Hal itu diumumkan melalui akun Instagram resmi @pospay_official pada Senin kemarin.
"1 Juta Orang Lebih Belum Ambil BSU Rp 600.000! Termasuk Kamu?" tulis unggahan tersebut.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah menyalurkan BSU 2025 melalui Kantor Pos, terutama bagi penerima yang tidak memiliki nomor rekening Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Masyarakat bisa mencairkan langsung dana BSU 2025 di Kantor Pos sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni-Juli 2025.
Namun, sebelum mencairkan, masyarakat diimbau untuk mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak melalui aplikasi Pospay.
Jika terdaftar, pekerja disarankan untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang ditetapkan, Sebagai informasi, tahun ini BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta dan memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu: BSU 2025 Hangus Jika Tidak Diambil Sebelum Akhir Juli?
Lantas, kapan batas pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos?
Batas pengambilan BSU di Kantor Pos
Berdasarkan pengumuman di akun Instagram @posindonesia.ig, Selasa (29/7/2025), pencairan BSU di Kantor Pos dapat dilakukan sejak 3 Juli - 3 Agustus 2025.
Batas pengambilan BSU di Kantor Pos ini sudah diperpanjang dari sebelumnya, sebagaimana diungkap Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan.
Saat itu, Andi Rosa menyampaikan batas pengambilan BSU di Kantor Pos paling lambat adalah Kamis, 31 Juli 2025.
Namun, dia juga sempat bilang bahwa tidak menutup kemungkinan jika batas pengambilan uang BSU 2025 diperpanjang.
Pada akhirnya, batas pengambilan BSU di Kantor Pos diperpanjang hingga 3 Agustus 2025.
BSU 2025 hangus jika tidak diambil
Diberitakan Kompas.com (11/7/2025), Andi Rosa menyampaikan bahwa uang BSU 2025 yang tidak diambil sebelum tenggat waktu yang ditentukan akan hangus.
Uang tersebut akan kembali masuk ke kas negara dan tidak disalurkan.
"Kalau melebihi batas waktu pengambilan tidak diambil, setelah dilakukan rekonsiliasi data, maka atas dasar surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) maka dana yang tidak tersalurkan akan disetorkan kembali ke Kas Negara," kata Andi saat dihubungi Kompas.com.
Baca Juga: Cek Di Bsu.kemnaker.go.id, BSU Ketenagakerjaan Hangus Jika Tak Diambil