Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1–0,2%.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Kenaikan tarif PPh ini berlaku untuk seluruh transaksi penjualan aset kripto yang dilakukan melalui platform digital (exchange) di Indonesia, dengan mekanisme pungut, setor, dan lapor dilakukan oleh penyelenggara platform.
Meski tarif naik, beleid ini menetapkan bahwa PPh sifatnya tetap final.
Baca Juga: Diterpa Masalah Gagal Bayar, Kantor KoinP2P Terpantau Masih Aktif
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi aset kripto," bunyi Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Selasa (29/7).
Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 68/2022, tarif PPh final atas transaksi kripto ditetapkan 0,1% jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.
Kemudian, sebesar 0,2% jika melalui pihak yang tidak terdaftar.
Dengan terbitnya beleid baru ini, tarif diseragamkan menjadi 0,21%, menyesuaikan dengan perubahan pengawasan kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Pengembang Kawasan Industri Ungkap Usulan Regulasi dan Insentif untuk Tarik Investasi
Selanjutnya: Promo Minyak Goreng di Indomaret Berakhir Hari Ini 30 Juli 2025, Belanja Harga Hemat
Menarik Dibaca: 30+ Quotes Hari Persahabatan Sedunia Bisa Buat Ide Caption Instagram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News