kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax Ratio Sulit Menanjak Meski Status Indonesia Naik Kelas, Ini Penyebabnya


Senin, 13 Mei 2024 / 15:04 WIB
Tax Ratio Sulit Menanjak Meski Status Indonesia Naik Kelas, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Tax Ratio Sulit Menanjak Meski Status Indonesia Naik Kelas.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan ekonomi yang masih kuat membuat Indonesia resmi naik kelas menjadi negara berpenghasilan menengah atas (upper midle income country) berdasarkan data World Bank (Bank Dunia).

Ini disebabkan pendapatan per kapita Indonesia (GNI per kapita) sebesar US$ 4.580 pada 2022, naik dari tahun 2021 sebesar US$ 4.140.

Sayangnya, naiknya tingkat pendapatan Indonesia sebagai negara dengan kategori "negara berpenghasilan menengah atas" belum diikuti dengan tingkat kemampuan penerimaan pajak yang dilihat dari angka tax ratio Indonesia.

Bahkan, tax ratio Indonesia masih kalah dengan negara-negara anggota ASEAN, G-20 serta The Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).

Baca Juga: Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Pengamat

Dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia masih mengalami fluktuatif. Pada tahun 2018, tax ratio Indonesia berada pada angka 10,24%. Amgka ini kembali merosot pada tahun 2019 sebesar 9,76% dan 2020 menjadi 8,33%.

Seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat, tax ratio pada tahun 2021 mulai mengalami peningkatan menjadi 9,11%. Dan pada tahun 2022, tax ratio kembali mengalami peningkatan menjadi 10,38%.

Di tahun 2022, posisi tax ratio Indonesia ini hanya lebih baik dari Laos (9,46%), Myanmar (5,78%) dan Brunei (1,30%) serta jauh di bawah Thailand (17,18%), Vietnam (16,21%) dan Singapura (12,96%).

Konsekuensi penerimaan pajak yang rendah ini tentu akan membuat semakin bertambahnya utang untuk membiayai pembangunan. Oleh karena itu, belum lama ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta International Monetary Fund (IMF) memberikan asistensi kepada Indonesia untuk upaya peningkatan tax ratio.

Baca Juga: Rasio Utang Indonesia Diprediksi Meningkat Jadi 40% di 2025, Begini Kata Kemenkeu

Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa peningkatan tax ratio Indonesia masih diperlukan untuk membiayai kebutuhan belanja ke depan.

"Saya minta dua isu strategis dimintakan asistensi dari IMF yaitu tax ratio Indonesia yang perlu ditingkatkan untuk membiayai belanja pemerintah," kata Prima.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan per kapita Indonesia memang terus menunjukkan peningkatan, setidaknya dalam empat tahun terakhir. 

Misalnya pada tahun 2020 tercatat sebesar US$ 3.927,33, kemudian pada 2021 sebesar US$ 4.349,17, meningkat lagi pada 2022 US$ 4.783,9 dan tahun 2023 mencapai US$ 4.919,7.




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×