kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Tax Ratio Ditargetkan Naik Jadi 11,2%-12% Tahun Depan, Begini Kata Ekonom


Minggu, 21 April 2024 / 15:13 WIB
Tax Ratio Ditargetkan Naik Jadi 11,2%-12% Tahun Depan, Begini Kata Ekonom
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio sebesar 11,2% hingga 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025. Target tersebut lebih tinggi dari realisasi 2023 sebesar 10,32% dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar 10,12%.

Menanggapi hal itu, Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan rencana kenaikan tax ratio ini selaras dengan upaya atau kelanjutan reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Jangan dilupakan juga bahwa di tahun depan bersamaan dengan rencana ini, pemerintah mempersiapkan beberapa kebijakan misalnya penerapan tarif baru untuk PPN sebesar 12% yang merupakan kelanjutan dari undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang telah diundangkan dari Tahun 2022 yang lalu," kata Yusuf kepada Kontan, Minggu (21/4).

Yusuf menerangkan, kenaikan target tax ratio tahun depan penting dalam konteks mempersiapkan sumber pendanaan utama untuk kebutuhan belanja yang mengalami peningkatan. Apalagi seperti diketahui di tahun depan merupakan tahun pertama di mana pemerintah terpilih akan mulai menjalankan berbagai kebutuhan.

Baca Juga: 13,4 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan hingga 17 April 2024

"Jadi dalam konteks kelanjutan reformasi perpajakan dan juga penyesuaian dari kebutuhan belanja yang berpotensi mengalami peningkatan, maka saya kira rencana kenaikan rasio pajak merupakan hal yang sulit dihindarkan," ujarnya.

Kendati demikian, pada saat bersamaan pemerintah juga perlu menyadari terkait  dampak yang bisa diberikan dari kenaikan rasio pajak ini. Pasalnya, kenaikan rasio pajak tersebut akan banyak menekan terutama kelompok kelas menengah.

"Rasio pengeluarannya itu relatif padat dan sulit melakukan penyesuaian. Di sisi lain kita tahu bahwa kelas (menengah) ini tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti kelompok kelas pendapatan bawah," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan penyesuaian bantuan terhadap kelas menengah, artinya pembaruan subsidi dalam bidang pendidikan ataupun transportasi yang merupakan beberapa sekelompok barang dan jasa yang banyak digunakan oleh kelompok ini perlu dipertimbangkan.

Selain itu, Yusuf menerangkan rencana kenaikan rasio pajak dan tarif pajak secara umum di tahun depan tentu akan berdampak terhadap perubahan harga. Adanya perubahan harga tersebut yang perlu diantisipasi oleh pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Tax Ratio 11,2% hingga 12% Pada Tahun 2025

"Menurut saya perubahan harga inilah yang kemudian perlu diantisipasi, artinya saya kira visi pemerintah dalam menaikkan rasio pajak perlu diselaraskan juga misalnya dengan visi pemerintah dalam penentuan upah minimum di tahun depan," terangnya.

Asal tahu saja, target tax ratio tersebut tercantum dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×