kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif tes PCR turun, ini yang dilakukan pengusaha


Jumat, 29 Oktober 2021 / 07:00 WIB
Tarif tes PCR turun, ini yang dilakukan pengusaha


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Rp 275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jaya DKI Jakarta, Sona Maesana mengatakan, kebijakan testing karyawan menjadi kebijakan masing-masing dari perusahaan Anggota Hipmi Jaya. Ia menyebut, ada yang menerapkan testing satu bulan sekali dan ada juga yang melakukan pada periode-periode tertentu sesuai kondisi perusahaan masing m-sing.

Ia mengatakan, sebelum diterapkan PPKM di perusahaannya dilakukan testing satu minggu sampai dua minggu sekali karena masih ada bekerja dari rumah (work from office/WFO). Namun, saat ini menyesuaikan kondisional yang terjadi di lingkungan perusahaan.

Misalnya, jika ada karyawan yang terpapar positif Covid-19, maka perusahaan langsung melakukan testing dan tracing melalui swab antigen dan/atau PCR test. “Langsung dilakukan swab menyeluruh langsung apabila ada yang terpapar positif,” terang Sonia, Kamis (28/10).

Baca Juga: Tarif tes PCR Jawa-Bali Rp 275.000, Kemkes: Penyedia layanan patuhi aturan batas atas

Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan, batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan sebelumnya sudah saatnya dilakukan evaluasi bersama BPKP. Evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan terdiri dari jasa pelayanan, reagen, biaya administrasi dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi.

“Kami sepakati bahwa diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali dan 300 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali,” kata Kadir dalam konferensi pers Rabu, (27/10).

Dengan demikian kata dia, semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dengan hasil dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam.

Selain itu pihaknya juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/ kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi sesuai dengan kewenangan masing-masing. “Evaluasi akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan,”ujar Kadir.

Baca Juga: Tes PCR untuk naik pesawat bisa 3x24 jam sebelum keberangkatan resmi berlaku

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, penetapan harga tes usap PCR guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar Senin, 25 Oktober 2021 kemarin.

Atas dasar itu Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga acuan Swab RT PCR.

Dikatakan, penurunan harga Swab RT PCR dipengaruhi beberapa faktor diantaranya, penurunan harga bahan habis pakai seperti Cover All (Alat Pelindung Diri), harga reagen PCR dan RNA serta biaya overhead. “Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga Swab RT PCR juga mengalami perubahan,” ujar Iwan.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Masa berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam, ini syarat terbaru naik pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×