kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Masa berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam, ini syarat terbaru naik pesawat


Kamis, 28 Oktober 2021 / 15:05 WIB
Masa berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam, ini syarat terbaru naik pesawat
ILUSTRASI. Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Persyaratan naik pesawat terbaru telah diubah oleh pemerintah. Salah satu yang diubah adalah ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3x24 jam.

Sebelumnya, syarat naik pesawat adalah harus menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku selama 2x24 jam.  

Pemerintah mengatur syarat penerbangan terbaru tersebut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati.  Lantas, apa saja syarat naik pesawat terbaru sesuai Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021? 

Baca Juga: Tak Ada Alasan, Harga Tes PCR Maksimal Rp 275.000

Syarat naik pesawat terbaru di Pulau Jawa dan Bali 

Berikut adalah aturan naik pesawat terbaru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus menunjukkan:

  • PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali sebagai syarat penerbangan terbaru
  • PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali
  • Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api
  • Kartu vaksin minimal dosis pertama untuk syarat penerbangan, bis, kapal laut, kereta api, sepeda motor, maupun mobil pribadi

Jadi, itulah syarat terbaru naik pesawat berdasarkan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021. Inmendagri ini berlaku mulai 27 Oktober hingga 1 November 2021. 

Selain itu, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

  • Untuk sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik
  • Untuk sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari
  • Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam

Selanjutnya: Resmi! Harga tes PCR turun jadi Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di luar Jawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×