Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu perubahan itu adalah pelaku perjalanan boleh membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan. Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, aturan terbaru ini resmi mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.
Inmendagri ini juga telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Kamis (27/10/2021).
Baca Juga: Update, aturan perjalanan pesawat terbang boleh pakai tes antigen di wilayah ini
Perubahannya yaitu:
1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau,
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
Baca Juga: Masa berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam, ini syarat terbaru naik pesawat