kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

DPR RI Godok Revisi UU Kehutanan, Soroti Deforestasi dan Konflik Tata Kelola Hutan


Selasa, 02 Juni 2026 / 18:24 WIB
DPR RI Godok Revisi UU Kehutanan, Soroti Deforestasi dan Konflik Tata Kelola Hutan
ILUSTRASI. Manfaat Pelestarian Hutan (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyak (DPR) RI mulai menggodok revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Perubahan regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade itu dinilai mendesak untuk menjawab berbagai persoalan tata kelola hutan, mulai dari deforestasi, konflik tenurial, hingga pengakuan hak masyarakat adat.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan revisi diperlukan untuk memperkuat tata kelola kehutanan sekaligus menyesuaikan aturan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.

"Perubahan terhadap Undang-Undang Kehutanan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan nasional serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan," kata Kharis dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga: Perkuat Daya Saing, APKI Dukung Pengembangan Pasar Karbon Kehutanan

Menurut Kharis, tantangan sektor kehutanan semakin kompleks. Dalam lima dekade terakhir, Indonesia tercatat kehilangan lebih dari 33,9 juta hektare hutan. Sementara deforestasi mencapai 28,04 juta hektare dalam kurun 20 tahun terakhir.

"Kondisi tersebut telah menurunkan daya dukung kawasan hutan akibat deforestasi dan degradasi hutan yang diproyeksikan dapat menyebabkan hilangnya sekitar 10 juta hektare hutan hingga tahun 2060," katanya.

Selain itu, Komisi IV menyoroti masih lemahnya pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan, tumpang tindih perizinan, konflik tenurial, serta belum terintegrasinya data dan informasi kehutanan. 

Persoalan tersebut dinilai menghambat perencanaan dan pengambilan kebijakan di sektor kehutanan.

RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan diarahkan untuk memperjelas status hutan negara, hutan hak, dan hutan adat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. 

Selain itu, revisi turut pula mencakup penguatan perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, pendanaan kehutanan, hingga hak gugat organisasi kehutanan dalam penegakan hukum.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan proses harmonisasi RUU harus tetap berpegang pada prinsip dasar pengelolaan hutan untuk sebesar-besar kemaslahatan masyarakat.

Baca Juga: BPK Soroti Alokasi Lahan Tak Akurat, DPR Minta Perbaikan Data Pangan Nasional

"Seingat saya, hakikat Undang-Undang Kehutanan adalah bahwa hutan merupakan kekayaan alam yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan harus memberikan kemaslahatan bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya. Itu sebenarnya inti dan hakikat dari Undang-Undang Kehutanan," ujar Bob.

Lebih lanjut, Baleg akan mengkaji RUU tersebut dari aspek teknis maupun substansi guna memastikan kesesuaiannya dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Harmonisasi juga diperlukan agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memenuhi prinsip keterbukaan dalam pembentukannya.

"Harmonisasi bukan hanya melihat substansi materi yang diatur, tetapi juga memastikan peraturan tersebut dapat dilaksanakan dan proses pembahasannya dilakukan secara terbuka," katanya.

Bob pun mengingatkan agar revisi UU Kehutanan mempertimbangkan perkembangan regulasi lain yang tengah dibahas DPR, termasuk RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, sinkronisasi kedua beleid penting untuk menjamin manfaat pengelolaan hutan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat sekitar kawasan hutan.

"Manfaat pengelolaan hutan harus benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki keberlanjutan. Karena itu, penyesuaian dengan pengaturan mengenai masyarakat adat menjadi penting," tegasnya.

Dalam pembahasan RUU tersebut, Baleg juga menempatkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hutan adat sebagai salah satu aspek krusial. 

Bob menegaskan putusan MK yang menyatakan hutan adat bukan merupakan hutan negara harus menjadi landasan dalam proses harmonisasi.

"Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam proses pengharmonisasian RUU ini," tutupnya. 

Baca Juga: Buntut Bencana Sumatera, Raja Juli Lapor ke Prabowo Sudah Cabut 22 Izin PBPH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...

Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×