Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan tarif listrik turun untuk periode Oktober-Desember 2020 bagi 7 golongan pelanggan nonsubsidi.
Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Besaran tarif listrik turun Rp 22,5 per kWh menjadi Rp 1.444,70 per kWh bagi pelanggan tegangan rendah.
"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan tarif listrik turun untuk periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan nonsubsidi. i tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam keterangan resmi, Selasa (1/9).
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.35 per kWh.
Baca Juga: Tarif listrik PLN turun, ini 5 pelanggan yang dapat penurunan tarif listrik
Daftar tarif listrik 2020
Berikut daftar tarif listrik per kWh 2020 setelah adanya penurunan:
1. Tarif listrik Rp1.444,70/kWh (turun Rp22,58/kWh)
Penurunan tarif ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.
Tarif listrik Rp1.444,70/kWh juga berlaku untuk pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum.
2. Tarif listrik Rp 1.352/kWh (tetap)
Berlaku untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM.
Baca Juga: Pemerintah turunkan tarif listrik tegangan rendah, begini tanggapan asosiasi UMKM
3. Tarif listrik Rp 1.114,74/kWh (tetap)
Berlaku untuk Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA.
4. Tarif listrik Rp 996,74/kWh (tetap)
Berlaku bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya 30.000 kVA ke atas.
Baca Juga: Tarif listrik turun, cek daftar pelanggan yang bisa menikmatinya
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
Baca Juga: Apindo sambut positif penurunan tarif listrik pelanggan tegangan rendah non subsidi
Alasan tarif listrik turun
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Pada bulan Mei s.d. Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan.
Di antaranya adalah realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 USD per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05%, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72/kg.
Baca Juga: Kementerian ESDM turunkan tarif listrik pelanggan tegangan rendah non subsidi
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan diturunkan.
Sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, serta tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.
"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," kata Agung.
Baca Juga: Breaking News: PLN menurunkan tarif listrik
Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB.
Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.
"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," ungkap Agung.
Baca Juga: PLN menanti kerja sama badan usaha kembangkan SPKLU dan SPBKLU kendaraan listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News