kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.135.000   50.000   1,62%
  • USD/IDR 16.880   71,00   0,42%
  • IDX 8.104   -131,77   -1,60%
  • KOMPAS100 1.139   -17,57   -1,52%
  • LQ45 822   -12,45   -1,49%
  • ISSI 289   -3,78   -1,29%
  • IDX30 433   -6,56   -1,49%
  • IDXHIDIV20 520   -6,75   -1,28%
  • IDX80 127   -1,59   -1,23%
  • IDXV30 142   -1,10   -0,77%
  • IDXQ30 139   -2,48   -1,76%

Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong, Ini Kata Istana


Senin, 04 Agustus 2025 / 14:12 WIB
Diperbarui Senin, 04 Agustus 2025 / 14:17 WIB
Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong, Ini Kata Istana
ILUSTRASI. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong merupakan sepenuhnya hak presiden. 

Hasan meyakini bahwa kebijakan ini juga sudah diperhitungkan secara matang oleh Presiden Prabowo Subianto. 

"Ya presiden pasti sudah punya pertimbangan sangat matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi, amnesti, yang merupakan hak yg diberikan konstitusi kepada presiden," katanya pada awak media di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Hasan juga mengatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti menjelang kemerdekaan bukan hanya dilakukan oleh Prabowo. 

Dia menegaskan bahwa umumnya Presiden terdahulu juga memberikan kebijakan serupa bagian dari hadiah ulang tahun RI. 

Baca Juga: Rapat Terbatas Online, Presiden Prabowo Bahas Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

"Amnesti dan abolisi kan biasanya dilakukan oleh presiden menjelang bulan kemerdekaan kan. Dan sudah pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya juga," ungkapnya. 

Sebelumnya, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.

Abolisi dan amnesti tersebut diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan Jumat (1/8/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA) AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×